MetroIkn, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda hingga kini belum mengambil keputusan terkait penerapan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Skema ini masih dalam tahap kajian dan menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Samarinda, Marnabas Patiroy, menyebut bahwa status kebijakan menjadi pertimbangan utama, apakah bersifat wajib atau hanya anjuran.
“Jika wajib akan diterapkan, namun jika anjuran akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Marnabas menekankan bahwa WFH tidak dapat diberlakukan secara menyeluruh, karena sejumlah layanan publik tetap memerlukan kehadiran langsung, termasuk layanan kesehatan dan administrasi kependudukan. Selain itu, kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat struktural, khususnya Jabatan Tinggi Pratama dan Eselon III, dan lebih memungkinkan diterapkan pada level staf.
Pemerintah kota juga menimbang efektivitas kinerja dan efisiensi anggaran. Namun, efisiensi tidak hanya bergantung pada pola kerja jarak jauh, melainkan juga pada koordinasi dan manajemen internal masing-masing unit kerja.
“Saat ini, pembahasan internal masih berlangsung. Keputusan final akan diambil setelah ada kepastian dari pemerintah pusat,” tutupnya.
Kaji ulang WFH di Samarinda menunjukkan keseimbangan yang dicari antara kebutuhan layanan publik, efektivitas kinerja ASN, dan arahan nasional. Pemerintah kota memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekaligus mendukung produktivitas aparatur.









