Pemkot Balikpapan Tertibkan Gudang Tak Sesuai Tata Ruang Demi Kota yang Aman dan Teratur

metroikn, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan kini semakin serius menata keberadaan gudang-gudang yang berdiri tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keteraturan wilayah sekaligus mendukung arah pembangunan Balikpapan sebagai kota industri dan perdagangan yang tertata dan berkelanjutan.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang cepat harus diiringi dengan penataan ruang yang terencana dan terukur. Salah satu fokus utama pemerintah saat ini adalah pembinaan serta pengawasan terhadap aktivitas pergudangan, baik yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap perencanaan.

“Balikpapan ini berkembang pesat sebagai kota industri dan perdagangan. Karena itu, mulai sekarang kita harus menata ulang dan membina keberadaan gudang yang ada, termasuk rencana pembangunan gudang baru agar tidak menimbulkan persoalan tata ruang ke depan,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Bagus mengungkapkan, masih banyak gudang yang berdiri di lokasi yang tidak sesuai dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota. Bahkan, sebagian berada di kawasan padat dengan aktivitas lalu lintas tinggi dan kerap dilalui kendaraan berat, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Yang ingin kita hindari adalah kendaraan besar melintas di area kota. Kondisi ini berisiko menimbulkan kecelakaan, terutama di kawasan rawan seperti tanjakan Rapak,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan menetapkan zona resmi kawasan pergudangan agar penataan dapat berjalan lebih baik. Gudang yang sesuai dengan tata ruang akan tetap beroperasi dengan pembinaan berkelanjutan, sementara yang menyalahi aturan akan diarahkan untuk relokasi atau penyesuaian fungsi.

Selain itu, Pemkot Balikpapan juga tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang yang nantinya diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis di lapangan. “Perda ini baru akan efektif kalau ada perwali yang mengatur mekanisme pembinaan dan sanksi bagi pelanggar,” jelas Bagus.

Ia berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan usaha yang tertib, aman, dan berdaya saing, sekaligus menjaga keselamatan masyarakat serta mendukung wajah kota yang lebih teratur dan nyaman. (adv/metroikn)