metroikn, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui program BPJS Kesehatan gratis. Program yang menjadi bagian dari visi Wali Kota Rahmad Mas’ud ini dilaksanakan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan dengan sasaran warga miskin dan rentan miskin.
Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan, Edy Gunawan, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan gratis merupakan bentuk nyata kepedulian Pemkot terhadap kelompok masyarakat yang belum memiliki perlindungan kesehatan.
“Program ini difokuskan bagi warga yang secara ekonomi tidak mampu, tidak memiliki pekerjaan tetap, penyandang disabilitas, lansia tanpa penghasilan, maupun mereka yang kehilangan mata pencaharian akibat PHK atau bencana,” terang Edy, Minggu (19/10/2025).
Untuk memastikan penerima benar-benar sesuai sasaran, Dinsos mensyaratkan peserta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Warga juga dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan apabila belum masuk dalam DTKS.
“Prosesnya dilakukan berjenjang, mulai dari pengajuan di kelurahan, verifikasi berkas, hingga pengusulan ke BPJS Kesehatan. Kami pastikan tidak ada warga yang layak tapi tertinggal dari pendataan,” tambah Edy.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Balikpapan menanggung iuran BPJS Kesehatan kelas III bagi peserta kategori Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Selain bagi warga miskin, program ini juga mencakup masyarakat yang memiliki tunggakan iuran dan telah lolos verifikasi kondisi ekonomi.
“Pemkot ingin memastikan seluruh warga, tanpa terkecuali, memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang layak. Ini bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial di bidang kesehatan,” ujar Edy.
Dinsos Balikpapan juga melakukan pemutakhiran data secara rutin untuk menjaga ketepatan sasaran bantuan. Peserta yang sudah bekerja, pindah domisili, atau telah ditanggung pihak lain akan dikeluarkan dari daftar penerima.
Anggaran program tersebut bersumber dari APBD Kota Balikpapan dan terus dievaluasi agar tetap berkelanjutan. Peserta yang terdaftar berhak memperoleh layanan kesehatan kelas III sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
“Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga Balikpapan memiliki jaring pengaman kesehatan. Karena kesehatan masyarakat adalah pondasi utama pembangunan daerah,” pungkas Edy. (adv/metroikn)












