Metroikn, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Balikpapan meningkatkan upaya penagihan tunggakan pajak dari sektor restoran, rumah makan, dan kafe. Langkah ini diambil menyusul temuan dalam inspeksi mendadak bersama DPRD Balikpapan yang mengindikasikan masih adanya wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, menyampaikan bahwa sebagian besar pelaku usaha saat ini tengah menjalani proses penyelesaian tunggakan. Namun, kondisi keuangan yang belum stabil menjadi kendala utama bagi banyak wajib pajak untuk melunasi kewajibannya secara sekaligus.
“Mayoritas sedang berproses. Kendala yang paling sering disampaikan adalah kondisi finansial usaha yang belum stabil,” ujar Idham, Selasa (7/4/2026).
Meski menghadapi berbagai tantangan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menagih seluruh tunggakan pajak. Sebagai bentuk pendekatan yang lebih adaptif, BPPDRD memberikan opsi pembayaran bertahap atau cicilan bagi pelaku usaha yang menunjukkan itikad baik. Kebijakan ini dimaksudkan agar kewajiban pajak tetap dapat dipenuhi tanpa membebani pelaku usaha secara langsung dalam jumlah besar.
Idham menjelaskan bahwa skema cicilan tersebut telah diatur dengan ketentuan tertentu dan diberikan kepada wajib pajak yang kooperatif dalam proses penyelesaian kewajibannya.
“Kami memberi ruang solusi. Wajib pajak boleh mencicil sesuai ketentuan, selama ada komitmen untuk menyelesaikan,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, BPPDRD juga menemukan adanya tunggakan pajak dengan nilai cukup besar dari salah satu restoran yang berlangsung sejak 2020. Hingga kini, sisa kewajiban yang belum diselesaikan masih mencapai sekitar Rp3 miliar meskipun pembayaran dilakukan secara bertahap.
Selain pendekatan persuasif, pemerintah tetap menerapkan langkah tegas terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif. Sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga denda diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Idham menegaskan bahwa pajak restoran sebesar 10 persen yang kini termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada dasarnya merupakan titipan dari konsumen yang harus disetorkan ke kas daerah oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, kepatuhan dalam membayar pajak menjadi kewajiban yang tidak dapat diabaikan.
Ia juga mengingatkan bahwa penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan kota dan peningkatan kualitas layanan publik. Dengan optimalisasi penagihan ini, pemerintah berharap kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha semakin meningkat, sehingga kontribusi terhadap pembangunan daerah dapat terus terjaga dan berkelanjutan.
(Jm/Adv Diskominfo Balikpapan)









