Pemkab PPU Persiapkan Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK pada Mei 2025

metroikn, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sedang mempersiapkan proses penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rencananya, penyerahan tersebut akan dilakukan pada bulan Mei 2025.

Pernyataan ini disampaikan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, dalam konferensi pers pada Rabu, 16 April 2025. Ainie menegaskan bahwa proses administrasi untuk penyerahan SK dan pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK sedang berlangsung dengan koordinasi yang intensif antara pemerintah daerah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Ainie, pelantikan para PPPK secara efektif akan dilaksanakan mulai 1 Juni 2025. Namun, pemerintah daerah berupaya agar penyerahan SK dapat dipercepat, dengan harapan seluruh proses administrasi, termasuk pengurusan NIP, dapat selesai pada bulan Mei mendatang.

“Kami sangat berharap penyerahan SK dapat lebih cepat agar para PPPK bisa segera menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Gaji ASN, termasuk PPPK, memang dibayarkan di awal masa kerja, jadi jika pelantikan efektif mulai 1 Juni, SK harus sudah diserahkan paling lambat seminggu sebelumnya,” ujar Ainie.

Ainie juga menjelaskan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan BKN dalam mempercepat proses administrasi. Pihaknya berharap segala hambatan dapat segera diselesaikan agar tidak mengganggu jadwal yang sudah direncanakan.

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan BKN agar segera memperbaiki dan menyelesaikan seluruh proses administrasi yang dibutuhkan. Meskipun saat ini masih dalam tahap pengerjaan, kami tetap berupaya untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa terjadi,” jelas Ainie lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa setelah SK dan NIP PPPK siap, penyerahan akan dilakukan secara langsung. Semua dokumen administrasi yang diperlukan juga akan diserahkan bersamaan pada saat itu, tanpa menunggu lebih lama.

“Begitu seluruh dokumen administrasi lengkap, kami akan segera menyerahkan SK dan NIP kepada para PPPK agar mereka bisa mulai melaksanakan tugas mereka dengan resmi,” tegas Ainie menutup penjelasannya. (adv/metroikn)