metroikn, Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat sinergi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Balikpapan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2024 yang berlangsung di Petung, Selasa (7/5/2024). Rapat tersebut membahas pengawasan keberadaan orang asing.
“Sinergitas dalam mengawasi orang asing penting dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban,” kata Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PPU, Anang Widianto, dalam sambutan.
Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Doni Purwokohadi Sandra Dewa, pada kesempatan ini menyampaikan bahwa pengawasan orang asing di PPU penting untuk dilakukan seiring keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah tersebut. Pengawasan dilakukan guna memastikan keamanan, ketertiban, dan keteraturan.
“Saat ini, memang belum terlihat adanya warga negara asing yang terlibat dalam pembangunan IKN. Namun, kita tidak mengetahui kapan para investor dari luar negeri akan mulai berinvestasi dan membawa tenaga asingnya ke wilayah IKN,” katanya.
Dalam rakor juga membahas tindak lanjut sinkronisasi data warga asing di kabupaten PPU untuk peningkatan pengawasan dan pencegahan pelanggaran keimigrasian.
Untuk diketahui, imigrasi adalah perpindahan orang dari suatu negara-bangsa ke negara lain, di mana ia bukan merupakan warga negara. Imigrasi merujuk pada perpindahan untuk menetap permanen yang dilakukan oleh imigran, sedangkan turis dan pendatang untuk jangka waktu pendek tidak dianggap imigran.