Pemerintah Daerah Diharapkan Serius Mengimplementasi Perda Bantuan Hukum

Anggota Dewan Ingin Warga PPU Lebih Mudah Mengakses Fungsi LBH

metroikn, Penajam – Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Sariman, menekankan pentingnya keseriusan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 tentang bantuan dan pendampingan hukum terhadap masyarakat kurang mampu.

Keseriusan tersebut bertujuan memudahkan akses warga PPU yang lebih merata terhadap manfaat pendampingan dan perlindungan hukum.

Apalagi fungsi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tidak hanya sebatas pada menyediakan bantuan hukum. Namun juga menjadi pengayom hukum bagi warga yang tidak stabil dari segi finansial.

“Siapapun dia bisa datang ke LBH yang sudah ditunjuk oleh Pemda,” seru Sariman baru-baru ini.

Untuk itu, pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran untuk inisiatif tersebut. Hal itu juga tertuang dalam regulasi yang telah disahkan 2 tahun lalu tersebut.

“Sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan karena sudah ada Perda dan ada Perbup-nya,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap anggaran yang diperlukan untuk mendukung perlindungan hukum bagi warga.

“Karena di situ membutuhkan kerja sama dengan pihak ketiga,” tandasnya.