Pembagian Lapak Pasar Pagi Belum Tuntas, Pedagang Pemilik 379 SKTUB Tagih Kepastian

Samarinda34 Dilihat

MetroIkn, Samarinda – Penataan Pasar Pagi Samarinda yang dilakukan Pemerintah Kota masih menyisakan persoalan bagi sebagian pedagang. Hingga kini, sejumlah pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) mengaku belum mendapatkan lapak meski proses pembagian telah berjalan.

Situasi ini membuat para pedagang kembali mempertanyakan kejelasan hak berjualan mereka di pasar yang selama ini menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi di Kota Tepian tersebut.

Wakil Ketua Koordinator 379 pemilik SKTUB Pasar Pagi, Yusman, mengatakan bahwa sebagian pedagang masih menunggu kepastian dari pemerintah terkait tempat usaha mereka.

Menurutnya, hingga saat ini masih ada pemegang SKTUB yang belum memperoleh lapak maupun kunci tempat berjualan.

Ia menegaskan bahwa para pedagang tidak menuntut hal di luar ketentuan, melainkan hanya berharap hak mereka dapat dipastikan sesuai dokumen yang dimiliki.

“Kami hanya ingin ada kepastian terkait lapak yang menjadi hak pedagang. Karena sampai sekarang masih ada yang belum mendapatkan tempat sesuai SKTUB,” ujarnya.

Menurut Yusman, proses pembagian lapak yang dilakukan pemerintah memang telah berlangsung dalam beberapa tahap. Namun, belum seluruh pemilik SKTUB tercatat menerima tempat usaha.

Berdasarkan data yang dihimpun koordinator pedagang, dari 379 SKTUB yang dimiliki sekitar 240 pedagang, distribusi lapak sejauh ini baru dilakukan dua tahap. Tahap pertama mencatat 171 pemilik SKTUB telah memperoleh lapak, sementara pada tahap kedua 29 pedagang kembali menerima tempat berjualan.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah pedagang yang belum mendapatkan lapak maupun kunci kios sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses penataan tersebut.

Di sisi lain, kebijakan pemerintah mengenai satu nama satu lapak yang diterapkan dalam penataan Pasar Pagi sebenarnya sudah hampir rampung. Namun menurut para pedagang, masih ada beberapa kasus yang belum terselesaikan.

“Untuk yang mengikuti arahan wali kota satu nama satu lapak memang hampir selesai, tapi masih ada beberapa yang belum mendapatkan,” jelas Yusman.

Para pedagang berharap pemerintah melalui Dinas Perdagangan dapat memberikan kepastian mengenai sisa pembagian lapak.

Kejelasan tersebut dinilai penting agar para pedagang tidak terus berada dalam ketidakpastian terkait keberlangsungan usaha mereka di Pasar Pagi.

Bagi para pedagang, kepastian tempat berjualan bukan sekadar soal lapak, tetapi juga menyangkut keberlangsungan mata pencaharian yang selama ini mereka gantungkan di pasar tersebut.