Metroikn, Samarinda – Layanan administrasi kendaraan dan perizinan mengemudi di Kota Samarinda akan dihentikan sementara selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Polresta Samarinda melalui Satuan Lalu Lintas menutup layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Samsat mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Penutupan ini mencakup seluruh aktivitas pelayanan di Satpas SIM dan Samsat, sebagai penyesuaian terhadap libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, La Ode Prasetyo, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada arahan pemerintah serta surat telegram Kapolri terkait penetapan hari libur nasional.
“Pelayanan SIM dan Samsat tutup sementara pada 18 sampai 24 Maret 2026 dan akan kembali normal setelah periode libur berakhir,” ujarnya.
Meski layanan tatap muka ditutup, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara daring melalui layanan E-Samsat maupun aplikasi SIGNAL.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur, disediakan masa tenggang perpanjangan pada 25 hingga 31 Maret 2026 tanpa perlu membuat SIM baru.
Selain itu, masyarakat juga diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan pada 24 Maret 2026 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal layanan tersebut dan memanfaatkan masa tenggang yang tersedia guna menghindari kendala administrasi.









