metroikn, PENAJAM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Penajam Paser Utara (PPU) mengumumkan telah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati PPU Nomor 10 Tahun 2024, tentang netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Kepala Desa (Kades) serta perangkat desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Kepala BKPSDM PPU Ahmad Usman menyebut, SE Bupati PPU yang dikeluarkan pada 30 Agustus 2024 tersebut berdasarkan keputusan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.
Dengan adanya SE Bupati PPU tersebut, Ahmad Usman menjelaskan bakal ada sanksi kepada ASN hingga Perangkat Desa jika melanggar poin-poin yang dicantumkan. Mulai dari peringatan hingga kepada pemberhentian kepada pelanggarnya jika terbukti. “Sangat fatal, fatalnya sampai ke pemberhentian dan itu masuk dalam sanksi berat,” katanya, Rabu (4/9/2024).
Salah satu yang tercantum dalam SE tersebut adalah soal aturan jika ada pegawai negeri yang memiliki pasangan (suami/istri) yang berstatus sebagai calon kepala daerah maupun wakil. Jika ada laporan dari masyarakat yang mengetahui ada bentuk dukungan yang pegawai negeri kepada pasangannya, atau keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, maka jika diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maka Bawaslu berhak melanjutkan perkara tersebut di Komisi ASN (KASN)
“Hati – hati. Jangan terlibat maupun melibatkan diri apalagi hadir dengan cara – cara tertentu. Baik itu mengunakan pakaian tertentu. Jika kurang baik nasib kita, dipotret orang kemudian dilaporkan ke pengawasan resmi. Biasa di bawah tujuh hari yang dilaporkan. Kemudian pelapornya masuk dalam usia pemilih dan yang dilaporkan ada hubungannya dengan urusan masalah netralitas, ya tentu Bawaslu akan meneruskan kepada pemerintah tingkat atas,” pungkasnya.
Diketahui, jumlah ASN di PPU lebih dari 4 ribu. PNS sebanyak 3.345 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 864 orang. “Tentu jumlah tersebut potensi besar dari segi perolehan suara. Belum lagi ditambah keluarga mulai dari istri dan anak hingga mertuanya,” tukasnya. (adv)