Metroikn, Balikpapan – Arus investasi ke Ibu Kota Nusantara terus dijaga momentumnya. Otorita Ibu Kota Nusantara menyosialisasikan Peraturan Kepala Otorita IKN Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme kontribusi sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pengalokasian lahan.
Sosialisasi yang digelar di Grand Jatra Hotel, Jumat (27/02/2026), memaparkan formula perhitungan kontribusi, faktor koreksi, skema pembayaran, hingga ketentuan bagi pelaku usaha pelopor. Skema tersebut dirancang untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus tata kelola lahan yang tertib dan transparan di kawasan IKN.
Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha Otorita IKN, Ferdinand Kana Lo, menyebut aturan ini menjadi bagian dari percepatan pembangunan ibu kota baru.
“Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka memajukan atau mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara. Sementara ini kita sudah mengeluarkan PKS sebanyak 65 investors dengan total investasi 70-an triliun rupiah,” ujar Ferdinand.
Selain regulasi lahan, forum ini juga mengulas insentif fiskal dan fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan investor. Perwakilan Kementerian Keuangan serta akademisi dari Universitas Indonesia turut hadir memberikan pemaparan teknis.
Salah satu peserta, Kukuh Primastya dari PT Panca Karya Sentosa, menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut.
“Terimakasih kepada seluruh tim Otorita IKN yang telah mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 18 Tahun 2025 serta Insentif Fiskal dan kepabeanan untuk investor di lingkungan Ibu Kota Nusantara. Kami dari PT Panca Karya Sentosa, berbangga dan berkomitmen untuk mendukung tahapan pertumbuhan Ibu Kota Nusantara. Semoga dalam Tahun mendatang, ekosistem pendukung di dalam wilayah Ibu Kota Nusantara segera terpenuhi,” ucapnya.









