Minta Pemprov Kaltim Klarifikasi ke Kemendagri RI

DPRD Kaltim Soroti Status Tanah Perumahan Korpri di Samarinda

Metroikn.co, SAMARINDA – Dalam rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, isu mengenai status Hak Guna Bangunan (HGB) perumahan Korpri di Samarinda menjadi sorotan.

Sapto menyatakan telah menyuarakan permintaan resmi kepada Pemprov Kaltim untuk mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memperoleh jawaban resmi terkait status tanah perumahan Korpri yang berlokasi di Kecamatan Loa Bakung, Kota Samarinda tersebut. Yang telah menggantung selama hampir 30 tahun.

“Langkah ini diperlukan untuk mengklarifikasi status tanah yang telah lama menjadi perdebatan,” ucap Sapto saat dijumpai pers setelah RDP bersama Forum Peduli Perumahan Korpri Loa Bakung., Jumat (20/10/2023).

Sapto juga mengungkapkan kesepakatan untuk membawa perwakilan dari tiga pihak yang terlibat, yaitu Pemprov Kaltim, DPRD, dan warga Loa Bakung, ke Kemendagri dalam upaya untuk mendapatkan klarifikasi langsung.

“Jawaban resmi Kemendagri entah seperti apa, harus bagaimana, pahit dan manis harus disampaikan sehingga kita bisa menentukan langkah apa yang harus dilakukan,” ujar Sapto.

Selain itu, untuk memastikan kepedulian terhadap masalah ini, Sapto dan anggota dewan lainnya telah setuju untuk berkontribusi dalam biaya akomodasi, termasuk membantu iuran bersama-sama dengan kepala BPKAD.

“Saya harap langkah ini akan menghilangkan anggapan bahwa pemerintah daerah tidak peduli dengan masalah tanah di Loa Bakung. Dengan adanya kepedulian ini tidak ada lagi kata-kata kami tak perhatian. Tapi kalau ada omongan yang tidak baik perihal masalah ini itu biarlah. Yang penting niat kita baik,” katanya.

Terkait legalitas tanah, Sapto menjelaskan bahwa status tanah masih berdasarkan HGB yang dapat diperpanjang. Namun, masalah timbul karena ada usulan untuk mengubahnya menjadi Surat Hak Milik (SHM), yang menimbulkan perdebatan.

“Saya usul solusi sementara dengan memperpanjang HGB hingga 30 tahun dan tidak menjualnya kepada pihak non-PNS. Kalau opsi sementara diperpanjang saja sampai 30 tahun. Jangan khawatir seperti Rempang. Selama tidak diperjualbelikan kepada pihak non-PNS,” ucapnya. Sapto juga menekankan bahwa keputusan ini akan tergantung pada kebijakan gubernur Kaltim untuk memperpanjang HGB, dengan aturan yang berlaku selama tanah tersebut tidak mengalami perubahan fungsi.

(adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *