Maksimalkan Potensi Pajak Alat Berat Melalui Raperda Terbaru

Metroikn.co, SAMARINDA – DPRD Kaltim telah menggelar rapat finalisasi untuk merampungkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Raperda tersebut mencakup aspek-aspek terkait dengan pajak kendaraan alat berat, kendaraan bermotor, dan bahan bakar.

Rapat finalisasi draft Raperda ini dipimpin oleh Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono dan dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim, serta perwakilan dari berbagai bidang terkait.

Ketua Pansus DPRD Kaltim Pembahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Sapto Setyo Pramono menjelaskan, nantinya perda ini merupakan upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah.

“Kita ingin memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah, terutama dari sektor alat berat, kendaraan bermotor, dan bahan bakar,” kata Sapto, Jumat (20/10/2023).

Kata Sapto, rapat finalisasi ini bertujuan untuk menyempurnakan draf raperda yang telah dibahas sebelumnya. Membahas beberapa pasal, kemudian dimasukkan agar sesuai dengan kebutuhan daerah. Selain itu pansus juga membentuk tim terpadu untuk melakukan inventarisasi kendaraan alat berat yang beroperasi di wilayah Kaltim.

“Kendaraan alat berat merupakan sumber pendapatan daerah yang besar, namun selama ini belum terkelola dengan baik,” kata Sapto.

Menurutnya, selama ini banyak alat berat yang tidak terdaftar, tidak membayar pajak bahan bakar alat berat (PBB HB), dan menggunakan nomor polisi dari luar Kaltim.

“Kita akan mencari solusi untuk menertibkan alat-alat berat ini, termasuk melakukan proses balik nama dan registrasi ulang. Kita akan melibatkan pihak kepolisian, perhubungan, dan lain-lain untuk membangun sistem yang efektif,” katanya. Ia berharap, dengan finalisasi draf Raperda ini, Pansus dapat segera melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD Kaltim dan Pj gubernur Kaltim untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, draf Raperda akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

(adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *