Metroikn, Samarinda – Penertiban tempat hiburan umum (THU) kembali digelar Pemerintah Kota Samarinda pada Sabtu malam (28/2/2026). Kawasan Citra Niaga kembali menjadi fokus setelah sejumlah pelaku usaha kedapatan beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan selama Ramadan.
Operasi melibatkan Satpol PP Kota Samarinda bersama unsur TNI, Polri, Dempom, Dinas Pariwisata, hingga DPMPTSP. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran wali kota terkait penutupan tempat hiburan malam (THM) dan pembatasan jam operasional THU selama bulan suci.
Rombongan lebih dulu menyisir kawasan Jalan Kapten Soedjono. Di lokasi tersebut, situasi relatif kondusif. Beberapa kafe yang masih buka langsung diberikan imbauan untuk menutup aktivitas.
“Secara umum di Kapten Soedjono tidak banyak pelanggaran. Kami hanya mengingatkan beberapa kafe yang masih buka agar segera tutup sesuai ketentuan,” ujar Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini.
Tim kemudian bergerak ke Jalan Siradj Salman. Di kawasan ini, petugas mendapati sejumlah kafe dan angkringan masih melayani pengunjung melewati pukul 23.00 Wita. Aktivitas dihentikan dan pengunjung diarahkan meninggalkan lokasi secara tertib.
Penertiban paling menyita perhatian terjadi di kawasan Citra Niaga. Meski sebelumnya telah diberikan teguran, masih ditemukan pelaku usaha yang belum sepenuhnya mematuhi aturan.
“Di Citra Niaga ini sudah pernah kami beri peringatan. Namun masih ada yang tetap beroperasi di luar jam yang ditentukan. Karena itu malam ini kami ambil langkah tegas dengan membubarkan aktivitas yang melanggar,” tegasnya.
Selama Ramadan, usaha yang masuk kategori THU hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 17.00 hingga 23.00 Wita. Di luar ketentuan tersebut, aktivitas wajib dihentikan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci.
Pemkot Samarinda memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin. Jika pelanggaran kembali terjadi, sanksi administratif hingga pemeriksaan izin usaha dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau masih mengulangi pelanggaran, tentu kami tindaklanjuti sampai ke izin usahanya. Penegakan aturan ini berlaku untuk semua, tanpa pengecualian,” pungkas Anis.









