Metroikn, Samarinda – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana nasional.
Perubahan ini mendorong kalangan advokat di Samarinda untuk meningkatkan kesiapan dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat sejak tahap awal proses hukum.
Untuk memastikan pemahaman aturan baru berjalan optimal, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Samarinda menggelar kegiatan sosialisasi pada Sabtu (14/2/2026) di Gedung Auditorium Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.
Kegiatan ini diikuti para advokat serta mahasiswa hukum guna memperkuat pemahaman terhadap perubahan mendasar dalam praktik peradilan pidana.
Ketua Panitia Sosialisasi, Hendrik Kusnianto, menegaskan perubahan aturan tersebut bukan sekadar pergantian pasal, melainkan pembaruan penting dalam perlindungan hak masyarakat selama proses hukum berlangsung.
“Sekarang pendampingan hukum sudah bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan, bahkan ketika seseorang masih berstatus saksi. Ini perubahan penting agar hak masyarakat lebih terlindungi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, waktu penerapan KUHAP baru yang relatif singkat setelah disahkan pada akhir 2025 membuat sosialisasi menjadi kebutuhan mendesak agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan di lapangan.
Menanggapi kekhawatiran sebagian masyarakat yang menilai aturan baru membuat siapa saja berpotensi mudah terjerat hukum, Hendrik menilai hal tersebut perlu diluruskan.
Menurutnya, setiap regulasi tetap memiliki mekanisme koreksi apabila dianggap merugikan masyarakat.
“Jika ada pasal yang dinilai bermasalah, mekanisme hukum tetap tersedia melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Kalangan advokat pun melihat perubahan ini sebagai tantangan untuk hadir lebih awal dalam proses hukum, memastikan prosedur berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga agar hak masyarakat tetap terlindungi dalam setiap tahapan pemeriksaan. Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal kesiapan advokat menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru di daerah.









