KPU Samarinda Umumkan Enam TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang

Tindak Lanjut Temuan Pelanggaran Oleh Bawaslu

metroikn, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Samarinda menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU kota Samarinda, Firman Hidayat, menyatakan keputusan tersebut ditempuh sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Katanya, Bawaslu sebelumnya menemukan ada sejumlah pelanggaran di enam TPS tersebut pada saat hari pencoblosan, 14 Februari 2024 lalu.

KPU mengamini bahwa dugaan pelanggaran di keenam TPS yang dilaporkan oleh Bawaslu, seluruhnya telah memenuhi unsur.

Firman menambahkan, PSU dijadwalkan berlangsung serentak pada Sabtu, 24 Februari 2024. KPU juga mengakui telah melakukan peninjauan ke TPS-TPS yang akan menggelar PSU.

“Saat ini kami sedang menyiapkan seluruh keperluan untuk pelaksanaan PSU. Seperti logistik pemilu berupa surat suara,” ucap Firman, Kamis (22/2/2024).

Terpisah, Ketua Bawaslu kota Samarinda, Abdul Mu’in, membenarkan apabila pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU terkait kepastian pelaksanaan PSU.

Dalam prosesnya nanti, Bawaslu akan menerapkan pengawasan berlapis dengan mengerahkan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Harapannya, PSU nanti berjalan lancar sehingga pelanggaran tidak terulang.

“Kita akan terus memantau dan memastikan pelaksanaan PSU ini jangan sampai menimbulkan persoalan-persoalan lagi ke depan. Bawaslu akan melakukan pengamanan berlapis sehingga berakhir dengan aman,” singkatnya.

Enam TPS yang dijadwalkan melakukan PSU antara lain:

1. TPS 01 Kelurahan Kampung Tenun, Samarinda Seberang (Dugaan pemilih yang menggunakan nama orang lain untuk memilih di TPS);

2. TPS 03 Kelurahan Kampung Tenun, Samarinda Seberang (Dugaan pemilih yang menggunakan nama orang lain untuk memilih di TPS);

3. TPS 17 Kelurahan Mugirejo, Sungai Pinang (Dugaan pemilih yang ber-KTP bukan domisili TPS setempat, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS);

4. TPS 61 Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara (Dugaan Pemilih yang ber-KTP bukan domisili TPS setempat dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS);

5. TPS 46 Kelurahan Sambutan, Sambutan (Dugaan pemilih yang ber-KTP bukan domisili TPS setempat dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS);

6. TPS 95 Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang (Dugaan pemilih yang ber KTP bukan domisili TPS setempat dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS).