metroikn, Tanah Grogot – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Presiden dan Legislatif 2024 tidak serta merta turut menjadi DPT Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Meski demikian, DPT Pilpres dan Pileg tetap menjadi rujukan untuk penyusunan DPT Pilkada mendatang. Menurut Koordinator Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Paser Muhammad Makbul, proses pemutakhiran data pemilih tetap akan dilakukan pada seluruh rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Informasi yang kami dapatkan sekarang, bahwa nanti pemutakhiran tetap ada, artinya tidak menjadikan DPT Pemilu untuk Pilkada. Mungkin ada tahapan yang beririsan, namun tetap pemutakhirannya berbeda,” jelas Makbul, Jumat (20/10/2023).
Hingga sekitar 4 bulan jelang Pemilu, rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) di Kabupaten Paser mencapai 199 orang. Jumlah tersebut terbagi dari 107 orang pemilih pindah masuk dan 92 pemilih pindah keluar.
Untuk DPTb pemilih pindah masuk tersebar di 55 tempat pemungutan suara (TPS) dari 36 desa/kelurahan di 8 kecamatan. Rincinya, 55 pemilih perempuan dan 52 laki-laki.
Sedangkan, DPTb pemilih pindah keluar tersebar di 63 TPS dari 42 desa/kelurahan di 9 kecamatan. Terdiri atas 45 pemilih laki-laki dan 47 pemilih perempuan.
Makbul mengatakan, proses tekapitulasi masih berjalan sampai Januari 2024 atau selambatnya tujuh hari sebelum pemungutan suara.
“Pemilih yang mengajukan pindah bisa ke PPK, KPU di daerahnya sendiri atau daerah tujuan yang ia datangi,” imbaunya.