metroikn, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan bersiap menetapkan pasangan calon terpilih Pilkada 2024, namun langkah tersebut masih menunggu kejelasan dari KPU RI. Penetapan ini bergantung pada terbitnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menentukan ada atau tidaknya sengketa hasil pemilihan.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menjelaskan bahwa surat resmi dari KPU RI menjadi dasar penting untuk tindakan selanjutnya. Surat ini mengonfirmasi status sengketa Pilkada, apakah ada perkara yang didaftarkan ke MK atau tidak.
“Kami menanti surat dinas dari KPU RI yang kabarnya akan keluar hari ini. Jika hasil Pilkada Balikpapan tidak tercantum dalam BRPK, berarti tidak ada sengketa, dan kami bisa segera menetapkan pasangan calon terpilih,” ujar Yudho saat diwawancarai, Senin (6/1/2024).
Jika tidak ada sengketa, KPU Balikpapan berencana menggelar rapat pleno terbuka dalam waktu tiga hari setelah surat diterima. Penetapan pasangan terpilih ini menjadi tahapan penting untuk memastikan jadwal pelantikan kepala daerah tetap sesuai rencana.
Di sisi lain, KPU Balikpapan juga memantau kemungkinan sengketa pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 yang melibatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Balikpapan. Dari total 996 TPS yang tersebar, KPU memastikan akan mengecek apakah ada yang menjadi objek sengketa.
“Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan. Tidak ada TPS di Balikpapan yang menjadi lokus sengketa Pilgub sejauh ini,” tegas Yudho.
Ia juga menekankan bahwa koordinasi dengan KPU RI dan pihak terkait terus dilakukan untuk menjaga kelancaran proses pemilu. Kejelasan status sengketa hasil Pilkada menjadi faktor kunci agar tahapan selanjutnya dapat berlangsung tanpa hambatan.
KPU Balikpapan menegaskan komitmennya menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada. Dukungan masyarakat dan sinergi dengan berbagai pihak menjadi elemen penting dalam keberhasilan proses demokrasi ini.












