KPU Balikpapan Siap Umumkan Hasil Verifikasi Perbaikan Berkas Bakal Calon

metroikn, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan bersiap menuntaskan penelitian dan verifikasi perbaikan persyaratan administrasi tiga pasang bakal calon kepala daerah.

Rencananya, hasil verifikasi perbaikan tersebut akan diumumkan pada 13 dan 14 September 2024. Setelah itu, proses berlanjut dengan tahap menghimpun tanggapan masyarakat mengenai perbaikan syarat administrasi, yang dijadwalkan berlangsung mulai 15 hingga 18 September 2024.

Secara bersamaan, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap masukan masyarakat yang akan diselesaikan paling lambat 21 September 2024. Jika semua tahapan ini berjalan sesuai jadwal, penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan akan dilakukan pada 22 September 2024.

“Setelah penetapan, pengundian nomor urut pasangan calon akan digelar pada 23 September 2024,” ujar Komisioner KPU Balikpapan, Farida Asmauanna, Kamis (12/9/2024).

Farida, yang juga menjabat sebagai Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa selama proses pendaftaran, ditemukan beberapa kekurangan dalam berkas administrasi tiga pasang bakal calon. Kekurangan tersebut meliputi lampiran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan pajak, serta kesalahan dalam pengisian daftar riwayat hidup.

“Menurut aturan, laporan pajak dan LHKPN harus dilampirkan sepanjang lima tahun, tapi ada yang hanya mencakup dua tahun terakhir,” ungkapnya.

Selain itu, KPU menemukan kekurangan terkait lampiran ijazah salah satu bakal calon yang merupakan lulusan S2 dari luar negeri. Berdasarkan peraturan, ijazah dari luar negeri wajib dilengkapi dengan penetapan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Namun, calon tersebut belum melampirkan dokumen penyetaraan saat mendaftar. Karena proses penyetaraan ijazah ini memakan waktu lama, Farida memperkirakan dokumen tersebut tidak akan terpenuhi sebelum tenggat waktu verifikasi.

Meski begitu, bakal calon tersebut masih memenuhi syarat pencalonan meskipun hanya melampirkan ijazah S1. Namun, konsekuensinya, calon tersebut tidak diizinkan mencantumkan gelar S2 pada namanya.

“Syarat pencalonan minimal adalah pendidikan SMA, tapi jika mencantumkan gelar S2, harus ada penyetaraan ijazah,” jelas Farida.

Farida juga mengungkapkan bahwa KPU menemukan beberapa kesalahan teknis dalam pelegalisiran ijazah bakal calon. Akibatnya, pada 5 September 2024, KPU menyatakan bahwa tiga pasang bakal calon belum memenuhi syarat (MS).

Namun, setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas, seluruh pasangan calon telah menyerahkan dokumen perbaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.