metroikn, Balikpapan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dua rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Panitia Pengawas (Panwas). Rekomendasi tersebut diajukan hampir bersamaan dengan berlangsungnya proses penghitungan suara Pilkada 2024.
Menurut Prakoso, rekomendasi PSU berasal dari Panwas Kecamatan Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara. Keduanya didasarkan pada dugaan pelanggaran di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Berdasarkan hasil kajian PPK, rekomendasi tersebut belum cukup kuat untuk dilaksanakan PSU,” jelasnya pada Senin (2/12/2024).
Kasus pertama terjadi di TPS 34, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Panwas menemukan dugaan seorang pemilih ber-KTP luar Balikpapan mencoblos surat suara untuk Pilkada Wali Kota. Sementara itu, kasus kedua terjadi di TPS 57, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Panwas mencatat adanya dugaan seorang pemilih mencoblos sebanyak dua kali di TPS tersebut.
Meski demikian, setelah dilakukan kajian mendalam oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kedua rekomendasi tersebut dinilai belum memenuhi syarat untuk pelaksanaan PSU. Prakoso menjelaskan, keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tentang Penanganan Pelanggaran, dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
“Indikasi pelanggaran di dua TPS tersebut tidak memenuhi kriteria substansial sebagaimana diatur dalam regulasi. Sejauh ini baru dua rekomendasi itu yang kami terima, dan keduanya belum memenuhi unsur,” tegas Prakoso.
KPU Balikpapan memastikan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan asas transparansi dan akuntabilitas. Prakoso juga menegaskan komitmen KPU untuk tetap membuka ruang evaluasi jika terdapat bukti baru yang relevan. “Kami berkomitmen menjaga integritas Pilkada dan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Di tengah polemik ini, KPU Balikpapan tetap melanjutkan fokus pada penyelesaian tahapan rekapitulasi perolehan suara. Prakoso mengimbau seluruh pihak untuk menjaga suasana kondusif dan memberikan dukungan terhadap proses Pilkada.
“Kami berharap semua pihak memahami bahwa setiap keputusan telah melalui kajian mendalam dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.