metroikn, Penajam – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta seluruh kontraktor pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara melakukan pengelolaan limbah proyek dengan baik.
Langkah tersebut diyakini akan berguna dalam pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Buluminung yang hingga kini masih dijadikan sebagai tujuan akhir limbah proyek IKN.
Untuk diketahui, TPA Buluminung dijadikan sebagai lokasi pembuangan akhir sampah proyek IKN hingga menunggu rampungnya pembangunan fasilitas pembuangan khusus kawasan tersebut.
Rencananya, TPA khusus IKN akan dibangun di Desa Sepaku.
“Terlebih, fasilitas pembuangan sampah khusus otorita masih dalam tahap pembangunan dan belum dapat digunakan,” terang Kepala DLH PPU, Tita Deritayati, Selasa (20/2/2024).
Ia menyatakan, pengelolaan limbah proyek merupakan kewajiban kontraktor pembangunan IKN. Terdapat beberapa persyaratan teknis berkaitan dengan pengelolaan sampah tersebut.
Hal ini juga menjadi tugas Pemkab PPU yang berbatasan langsung dengan IKN. Targetnya, pengelolaan sampah tersebut hanya sampai akhir tahun 2024.
“Karena kan TPA Buluminung juga terbatas, antisipasi agar tempatnya tidak cepat penuh,” tambahnya.
Pemkab PPU telah mengesahkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi pemanfaatan TPA Buluminung. Menurut Tita, besarannya menyesuaikan jumlah pembuangan per ritase. Ketentuan ini menjadi persyaratan teknis yang harus dipenuhi kontraktor di IKN.
“Target PAD (Pendapatan Asli Daerah) nya memang tidak terlalu besar, dikarenakan masuk ke dalam pelayanan dasar,” sambung TIta.
Selain membayar, kontraktor juga wajib melakukan pemilahan sampah sebelum membuang ke TPA Buluminung. Katanya, hanya sampah-sampah residu yang tidak memiliki nilai ekonomis yang boleh dibuang ke TPA. Persyaratan ini sebagai upaya untuk memperpanjang umur TPA Buluminung.
“Mereka (kontraktor) memiliki kewajiban, itu sudah tertera dalam kontraknya,” pungkasnya.