metroikn, Balikpapan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Hal ini dibuktikan melalui keterlibatan langsung Lapas Balikpapan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu sabu oleh Polresta Samarinda baru-baru ini.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polresta mengamankan empat tersangka pelaku yang satu di antaranya warga binaan Lapas Balikpapan.
Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet menekankan, kerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) ini merupakan wujud sinergitas Lapas Balikpapan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Upaya ini sekaligus sebagai langkah Lapas demi mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pembinaan. Komitmen ini sesuai dengan prinsip ‘kunci Pemasyarakatan Maju’ seperti yang diamanatkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham RI.
“Kami tidak akan pandang bulu terhadap pelaku, baik dari sipil sekalipun petugas Lapas yang mencoba-coba berada dalam lingkaran jaringan narkoba. Siapapun pelakunya, maka harus dipidana, pasti kita akan tindak tegas,” tegas Pujiono.
(yor/*)












