Komisi IV DPRD Sarankan Proses Validasi Data Kemiskinan Libatkan PSM dan TKSK

metroikn, Samarinda – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai perlunya perlibatan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) maupun Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dalam proses verifikasi dan validasi data kemisikinan.

Menurutnya, tim pendamping bentukan Dinas Sosial kota Samarinda patut meliputi tenaga-tenaga tersebut.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda baru-baru ini menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2023 tentang Kriteria Rumah Tangga Miskin di daerah. Peraturan tersebut merinci 18 kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi keluarga yang tergolong sebagai miskin ekstrem.

“Untuk menentukan miskin ekstrem itu kalau dari 11 kriteria itu terpenuhi dia masuk ke dalam miskin ekstrem,” kata Puji, Kamis (21/3/2024).

Ia berharap program yang sudah dicanangkan pemerintah dan dianggarkan pada tahun 2024 ini berjalan dengan baik.

Puji menambahkan, tiga langkah strategis menangani kemiskinan ekstrem yakni meliputi pengurangan beban masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan angka kemiskinan yang menggemparkan.

“Langkah-langkah ini akan menjadi solusi konkret,” ucapnya.

Namun, implementasi dari langkah-langkah tersebut tetap akan memperhitungkan perubahan data yang terkumpul sepanjang tahunnya.