metroikn, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar rapat bersama Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) untuk membahas persoalan insentif bagi tenaga pendidik PAUD yang dinilai mengalami pengurangan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, mengatakan bahwa permasalahan tersebut muncul akibat adanya perbedaan pemahaman terhadap perubahan regulasi yang menjadi dasar pemberian insentif.
Menurutnya, kebijakan awal pemberian insentif mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2022, namun kemudian diperbarui melalui Perwali Nomor 65 Tahun 2022 yang mengatur pemberian insentif dalam bentuk honorarium dengan kualifikasi penerima tertentu.
“Memang ada kesalahpahaman soal aturan. Insentif ini sifatnya honorarium dengan klasifikasi penerima yang telah diatur dalam perwali tersebut. Harapan dari para guru adalah pemerataan, tetapi kebijakan ini juga harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” jelas Novan, Senin (3/11/2025).
Ia menyebutkan, jumlah pendidik PAUD di Samarinda mencapai 785 orang, namun penerima insentif saat ini hanya sekitar 385 orang.
Karena itu, pihaknya meminta agar dilakukan verifikasi ulang terhadap data penerima sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
“Kami ingin memastikan penerima insentif sudah sesuai kriteria. Hasil verifikasi ini akan kami koordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan nantinya juga akan dibicarakan dengan Wali Kota untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Novan menambahkan, sebagian besar PAUD di Samarinda merupakan lembaga swasta, sehingga insentif dari pemerintah kota bersifat dukungan tambahan. Sementara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga memberikan bantuan berupa tunjangan sekitar Rp500 ribu bagi guru PAUD.
“Harapan kami tentu seluruh guru PAUD bisa terbantu, tapi kemampuan fiskal daerah juga menjadi pertimbangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Samarinda, Taufiq Rachman, menjelaskan bahwa apa yang disebut sebagai pengurangan bukanlah pemotongan penerima, melainkan rasionalisasi berdasarkan hasil evaluasi lapangan.
“Rasionalisasi dilakukan sesuai regulasi dan hasil monitoring. Penerima insentif ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar (rombel) yang diajar. Satu guru mengajar satu rombel, maka itu yang berhak menerima,” terangnya.
Taufiq memastikan bahwa Disdikbud Samarinda akan segera menerbitkan surat edaran resmi untuk memperjelas kriteria penerima insentif agar tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Setelah rapat ini, kami akan memperjelas klasifikasi penerima insentif melalui surat edaran agar semua pihak memahami syarat dan ketentuannya,” pungkasnya.












