Metroikn.co, SAMARINDA – Komisi II DPRD Samarinda menggelar rapat terkait penyusunan dan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda, tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf).
Rapat itu dipimpin Tim Pansus, juga dihadiri perwakilan dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Samarinda, di Ruang Rapat Lantai 1 DPRD Samarinda, belum lama ini.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Fachruddin menjelaskan, dengan adanya Raperda ini maka jadi pedoman penataan dan pengembangan Ekraf di Samarinda.
“Jadi kami berharap adanya Raperda ini menjadikan pedoman dalam melakukan penataan dan pengembangan ekonomi kreatif di Kota Samarinda,” kata Fachruddin, pada Kamis (19/10/2023).
Lebih lanjut dijelaskannya, tujuan Raperda ini, guna mendorong aspek Ekraf sesuai dengan perkembangan kebudayaan teknologi kreativitas inovasi dan perubahan ekonomi global, serta juga untuk mendapatkan pendapatan daerah.
Mengingat, pada kondisi ekonomi sulit, sewaktu pandemi covid-19, ng bisa bertahan dan bisa berikan kontribusi kepada masyarakat hanya ekonomi kreatif, di saat industri lain mulai stagnan tetapi ekonomi kreatif tetap jalan karena bisa dilakukan dari rumah.
“Ketika tidak mempunyai tempat, melalui ekraf dari rumah pun bisa jadi inovasi. Seperti kuliner di rumah mengolah makanan kemudian menggunakan fasilitas gojek, maka itu bisa berjalan,” jelasnya.
Selain itu, juga adanya saran dari tim Pansus Ekraf ini harus diberikan hak intelektual, maka dengan adanya hak tersebut dapat menangkal bagi orang yang mau mengklaim produk dari orang lainnya.
Semisal, ada yang mempunyai produk makanan, lalu tiba-tiba ada pihak yang berani mengklaim produk makanan tersebut bahkan dengan nama yang sama pula.
Kendati demikianlah lewat hadirnya Raperda ini, dapat memberikan rasa nyaman kepada pelaku ekraf, mendukung, memberdayakan dan menjaga mereka.
“Di mana, ujung-ujungnya dengan adanya kreativitas mereka pemerintah juga bisa mendapatkan dampaknya berupa Pendapat Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.
(adv/DPRD Samarinda)