metroikn, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, mendukung penuh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan.
Hal ini juga berarti menjamin rasa aman dan tentram warga yang menjalankan ibadah Ramadan.
Satu di antaranya melalui kebijakan penghentian operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 730/0669/11.04 tanggal 7 Maret 2024.
“THM tutup 3 hari sebelum puasa dan buka kembali 3 hari setelah lebaran,” terang Joha, Rabu (13/3/2024).
Sebagai mitra kerja, Dewan wajib memberikan dukungan atas kebijakan seperti demikian. Komisi I DPRD Samarinda juga telah mempersiapkan inspeksi dadakan untuk memastikan bahwa pemilik atau pengelola THM benar-benar mematuhi aturan.
“Kami (Komisi I) akan melakukan sidak, jika ada informasi mengenai pelanggaran aturan di tempat hiburan,” tuturnya.
Joha berharap pemilik atau pengelola tempat hiburan malam bisa mengikuti aturan selama bulan Ramadan. Kemudian aktivitas masyarakat yang fokus beribadah Ramadan berjalan lancar.