KIK Belum Dipahami Banyak Kalangan, Disbudpar PPU Akan Gencarkan Sosialisasi

metroikn, Penajam – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Penajam Paser Utara (PPU) berencana menggencarkan sosialisasi mengenai hak cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada masyarakat.

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan dan Produk Pariwisata (KPP) Disbudpar PPU, Christian Nur Selamat, menilai KIK terutama berkaitan dengan budaya lokal belum dipahami banyak masyarakat. Padahal, tiap daerah memiliki potensi kekayaan intelektual komunal.

KIK saat ini menjadi aset berharga yang mampu mendorong peningkatan perekonomian daerah atau desa. Pengelolaan KIK yang optimal dapat memberikan manfaat secara material maupun immaterial.

“Pelestarian nilai budaya tidak hanya melibatkan dari aspek fisik,” kata Christian Nur Selamat.

Jika desa mampu mengelola KIK dengan baik, maka nilai ekonominya pun akan meningkat. Langkah-langkah yang berfokus pada pelestarian nilai budaya dan penghargaan terhadap karya intelektual masyarakat ini, harus mendapat pendampingan Pamong Budaya.

Bahkan, sejatinya upaya ini meliputi perlindungan terhadap karya-karya intelektual yang mencerminkan identitas dan warisan budaya masyarakat.

“Dengan meningkatkan pemahaman tentang hak cipta dan KIK, kami berharap dapat melindungi dan memanfaatkan kekayaan budaya secara berkelanjutan,” terangnya.

Sosialisasi dianggap sebagai langkah strategis dalam mengatasi tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan kekayaan budaya lokal. Langkah tersebut demi memastikan bahwa karya-karya budaya itu dihargai dan dilindungi.

“Pamong Budaya memiliki peran penting dalam memfasilitasi ini, karena mereka bertanggung jawab dalam pelestarian nilai budaya di tingkat lokal,” pesannya.