metroikn, SAMARINDA — Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menilai wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah yang tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih berada pada tahap konseptual dan belum menimbulkan implikasi hukum.
Karena itu, DPRD Kaltim tidak mempersoalkan gagasan tersebut dan menilainya sebagai ruang diskusi yang sah dalam sistem demokrasi.
Hasanuddin mengungkapkan, hingga kini dirinya belum mengikuti secara langsung pemaparan teknis maupun materi sosialisasi RUU Pemilu secara menyeluruh.
Proses legislasi, menurutnya, juga masih sangat awal sehingga belum bisa ditarik kesimpulan final terkait arah kebijakan yang akan diambil.
“Ini masih sebatas rancangan. Saya juga belum menelaah secara mendalam karena tidak ikut dalam sosialisasinya. Namun secara pribadi, saya melihat wacana ini sebagai sesuatu yang positif untuk didiskusikan,” kata Hasanuddin, Sabtu (13/12/2025).
Ia menambahkan, dari sudut pandang pribadi, pemilihan kepala daerah melalui mekanisme perwakilan di DPRD bukanlah hal yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
DPRD, kata dia, merupakan lembaga representatif yang diberi mandat oleh rakyat melalui pemilu legislatif.
“Kalau dipilih melalui DPRD, itu juga sah. DPRD memiliki kewenangan moral untuk menentukan figur yang dianggap paling layak memimpin daerah,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat soal potensi hilangnya hak pilih secara langsung, Hasanuddin menegaskan bahwa sistem perwakilan tetap memiliki dasar konstitusional.
Ia merujuk pada nilai demokrasi Pancasila yang menempatkan musyawarah dan perwakilan sebagai bagian dari kedaulatan rakyat.
“Prinsip kerakyatan melalui permusyawaratan dan perwakilan adalah bagian dari demokrasi kita. Jadi tidak keluar dari koridor ideologi negara,” jelasnya.
Lebih jauh, Hasanuddin menyebut bahwa gagasan pemilihan tidak langsung bukanlah konsep baru. Wacana tersebut, menurutnya, pernah muncul dalam pemikiran para pendiri bangsa, terutama dengan mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia yang luas dan kompleks.
Selain aspek filosofi, ia juga menyoroti beban anggaran yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan pilkada langsung. Biaya besar yang harus dikeluarkan negara dan daerah dinilai kerap berbanding lurus dengan meningkatnya potensi praktik politik uang.
“Pilkada langsung membutuhkan biaya sangat besar. Ini sering menjadi celah munculnya praktik-praktik yang tidak sehat dalam politik,” katanya.
Ia menilai, secara matematis, pemilihan melalui DPRD bisa menjadi alternatif yang lebih efisien karena anggota legislatif telah mewakili jutaan penduduk. Di Kalimantan Timur, misalnya, 55 anggota DPRD merepresentasikan lebih dari tiga juta warga di sepuluh kabupaten dan kota.
“Kalau ada mekanisme yang lebih hemat dan representatif, tentu patut dipertimbangkan,” ucapnya.
Meski demikian, Hasanuddin tidak menutup mata terhadap kemungkinan risiko politik uang tetap terjadi dalam sistem apa pun. Namun, menurutnya, setiap kebijakan harus dilihat dari perbandingan manfaat dan mudaratnya secara menyeluruh.
“Risiko selalu ada. Tinggal bagaimana kita menilai mana yang lebih memberi manfaat bagi daerah dan negara,” tambahnya.
Di akhir, Hasanuddin menegaskan bahwa keputusan akhir terkait perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah sepenuhnya berada di tangan pembentuk undang-undang di tingkat pusat. DPRD Kaltim, pada prinsipnya, tidak keberatan dan justru membuka ruang terhadap wacana tersebut.
“Bagi kami tidak ada masalah. Wacana ini kami sambut sebagai bagian dari dinamika demokrasi,” tutupnya.












