Ketua DPRD Berau Atensi Masalah Parkir Liar, Dedy: Menghambat Proyek Pelebaran Jalan, Pemkab Harus Tegas

metroikn, TANJUNG REDEB – Maraknya kendaraan umum yang parkir sembarangan di pinggir jalan menjadi masalah serius yang perlu segera diatasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Perlu ketegasan dari pemerintah. Termasuk soal penataan parkir di bahu jalan yang kerap mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto. Menurutnya, jika masih banyak kendaraan yang parkir sembarangan, maka proyek pelebaran jalan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau tidak akan memberikan hasil maksimal

“Parkir liar yang terus dibiarkan akan semakin membahayakan pengendara lain, terutama di jalan-jalan yang sudah padat dengan aktivitas lalu lintas. Pelebaran jalan tidak akan berguna jika bahu jalan masih dipenuhi kendaraan, baik di kiri maupun kanan,” ungkap politikus dari Partai NasDem ini.

Dedy mengusulkan agar ada langkah konkret untuk mengatasi masalah ini, seperti pembuatan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang parkir liar atau penyediaan lahan parkir yang dikelola dengan sistem persewaan di kawasan-kawasan padat, yang diatur per kelurahan.

“Jalanan harus tetap lebar dan rapi, tanpa adanya kendaraan besar yang parkir di bahu jalan, karena itu jelas mempersempit jalan,” katanya.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Dedy juga menyarankan pendekatan persuasif kepada pemilik kendaraan yang parkir sembarangan.

“Ini juga berkaitan dengan keindahan Kota Tanjung Redeb. Masyarakat perlu paham bahwa parkir di bahu jalan itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Menurutnya, banyak orang yang menganggap parkir di pinggir jalan sebagai hal yang wajar, meski sebenarnya itu justru memperparah kemacetan dengan mempersempit lajur kendaraan.

Dengan solusi yang lebih teratur dan kebijakan yang tegas, Dedy berharap masalah parkir liar di Tanjung Redeb dapat segera diatasi, demi kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas bagi masyarakat.

“Kita perlu tindak lanjut dari Perda atau regulasi yang ada, dan tentu saja berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk penegakannya,” ucap Dedy. (adv)