Ketidakpastian Batas Wilayah IKN Hambat Penyusunan RTRW PPU

Dewan Desak Pemerintah Pusat Segera Terbitkan Regulasi

metroikn, Penajam – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mendesak pemerintah pusat agar segera menentukan batas wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Anggota Komisi III DPRD PPU, Sudirman, menyebut regulasi batas wilayah IKN akan mempermudah Pemprov Kaltim, Pemkab PPU dan Kukar dalam menyusun rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Hampir seluruh Kecamatan Sepaku masuk dalam wilayah IKN. Itu tidak akan masuk lagi dalam RTRW PPU,” jelas Sudirman baru-baru ini.

Ketidakjelasan RTRW, menurutnya, akan menyebabkan program pembangunan daerah, khususnya PPU tidak optimal ke depannya. Pasalnya, revisi RTRW PPU masih perlu menunggu kepastian batas wilayah IKN.

Untuk itu, ia kembali menekankan agar pemerintah pusat segera menentukan luasan wilayah PPU yang beririsan dengan kawasan IKN. Luasan wilayah PPU sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2002 diperkirakan akan menyusut seiring perpindahan IKN.

“Saat ini masih menunggu RTRW skala nasional dari pemerintah pusat,” tutupnya.