Keseringan Pinjam, Pria di Samarinda Gelapkan Motor Temannya

metroikn, SAMARINDA – Seorang pria di Samarinda diringkus jajaran Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Minggu (28/7). Polisi menangkapnya lantaran diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri.

Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas menjelaskan, awalnya pada17 Juni 2024, sekira pukul 02.00 Wita di Jalan Mas Penghulu Gang Hasanuddin, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, tersangka berinisial I, mendatangi rumah temannya yang juga korban bermaksud meminjam sepeda motor merek Honda Vario 125.

“Oleh pelapor (korban) diberikan. Karena pelaku ini memang sering meminjam sepeda motor miliknya. Karena pelaku adalah teman baik pelapor,” ungkap Rizky.

Namun hingga berhari-hari bukannya dikembalikan, pelaku tak pernah muncul untuk mengembalikan sepeda motor korban. Hingga korban melapor ke Polsek Samarinda Seberang. Oleh Unit Reskrim pun dilakukan penyelidikan. Hingga pada 28 Juli 2024 lalu sekira pukul 13.40 Wita, pelaku I berhasil ditangkap di rumahnya.

“Pelaku berhasil anggota amankan di rumahnya di Jalan Pangeran Bendahara Gang Sepakat. Setelah itu anggota bawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk dilakukan introgasi. Pelaku menjelaskan bahwa sepeda motor milik pelapor telah dijaminkan kepada laki-laki yang dia tabrak,” ucap Rizky.

Selain itu dalam keterangannya, pelaku juga menjelaskan bahwa tidak mengetahui di mana sekarang keberadaan sepeda motor milik korban yang dia pinjam. “Pelapor merasa keberatan dan tetap melaporkan kejadian tersebut ke kami untuk ditindaklanjuti seusai hukum yang berlaku,” sebutnya.

Adapun barang Bukti yang diamankan penyidik adalah satu surat berharga BPKB Honda Vario 125 oranye. “Pelaku dikenakan pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP,” ungkap Rizky.