Keselamatan Kerja Masih Rentan, Disnakertrans Kaltim Minta Perusahaan Benahi Alat dan Lingkungan

metroikn, SAMARINDA — Di tengah meningkatnya aktivitas industri di Kalimantan Timur, keselamatan para pekerja masih menghadapi tantangan serius.

Risiko kecelakaan kerja masih kerap terjadi akibat kelalaian dalam penerapan standar keselamatan, mulai dari alat kerja yang tidak layak, operator tanpa izin resmi, hingga lingkungan kerja yang tidak memenuhi ketentuan kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta perusahaan lebih serius dalam menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menyampaikan bahwa penerapan K3 bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari sistem kerja yang harus nyata dan terukur.

Ia menguraikan bahwa kecelakaan kerja umumnya disebabkan oleh tiga faktor utama manusia, alat, dan lingkungan. Menurutnya, operator alat berat harus memiliki izin operasi resmi dari lembaga yang berwenang agar layak berada di lapangan.

“Kalau alat berarti operatornya. Berarti operatornya harusnya memiliki surat izin operasi dari yang berwenang,” ujar Rozani, Jumat (25/7/2025).

Selain kejelasan legalitas operator, verifikasi dan sertifikasi alat kerja juga menjadi sorotan.

Ia menyebut perusahaan wajib memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah melalui proses uji kelayakan. Jika belum, perusahaan diminta segera mengurusnya untuk mencegah potensi kecelakaan.

Rozani juga menekankan pentingnya aspek lingkungan kerja yang aman dan sehat. Standar kondisi fisik seperti pencahayaan, suhu, tingkat kebisingan, hingga potensi paparan bahan kimia dan biologis harus diperhatikan secara serius.

Ia menyatakan bahwa kualitas lingkungan kerja sangat memengaruhi produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja.

Oleh karena itu, penyediaan fasilitas pendukung seperti layanan kesehatan kerja dan konsumsi makanan yang layak menjadi bagian penting dari komitmen perusahaan terhadap K3.

Apabila tidak memiliki fasilitas kesehatan mandiri, perusahaan diwajibkan menjalin kemitraan dengan layanan kesehatan milik pemerintah yang telah memenuhi standar K3.

Rozani juga mengingatkan pentingnya transformasi pola pikir di kalangan pelaku usaha agar tidak semata mengejar keuntungan tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan pekerja.

“Jangan sampai dengan SDA kita, dengan batubara kita yang kita ambil sehari-hari, tapi lingkungan kita tidak kita perhatikan,” tegasnya.

Disnakertrans Kaltim menilai bahwa komitmen terhadap K3 bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dalam menjaga keselamatan dan martabat pekerja.