metroikn, Balikpapan – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan meminta agar partai politik (Parpol) maupun calon anggota legislatif (Caleg) segera menurukan alat peraga kampanye (Alpaka) yang sempat dipasang di berbagai lokasi.
Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Badan Kesbangpol Balikpapan, Andi Afrianto, mengakui sebagaian besar alpaka dalam bentuk baliho dan spanduk tersebut terindikasi berisi ajakan untuk memilih. Alpaka yang terpajang itu juga memuat ilustrasi gambar paku yang seolah hendak mencoblos surat suara lengkap dengan nomor dan nama calon.
Mengamati kondisi ini, Badan Kesbangpol Balikpapan menyampaikan ultimatum kepada parpol dan caleg untuk segera mencabut secara mandiri alpaka yang telah dipasangnya, paling lambat hari Minggu, 12 November 2023.
Peringatan tersebut, kata Andi, sejalan dengan langkah penertiban alpaka-alpaka yang akan dilakukan oleh pihaknya mulai hari Senin, 13 November 2023 mendatang. Dengan demikian, setiap alpaka yang masih terpasang hingga batas waktu tersebut, akan ditertibkan.
“Terutama di jalan-jalan protokol,” tegas Andi, Jumat (10/11/2023).
Dalam penertiban nantinya, Badan Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP serta pihak keamanan terkait yakni, TNI dan Polri. Selanjutnya, penertiban akan terus dilakukan setiap harinya hingga memasuki tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) pada 28 November 2023 mendatang.
“Harapan seluruh kawasan bersih dari alat peraga sosialisasi menyerupai alpaka hinggap masa kampanye. Nah, setelah masa kampanye tiba, barulah diperbolehkan,” jelasnya.
Andi memastikan, pihaknya bersama instansi terkait tidak akan tebang pilih dalam peneriban alpaka. Siapapun yang melanggar aturan, katanya, akan ditertibkan.
Ia juga mengingatkan agar pemasangan alpaka harus memperhatikan tempat sebagaimana mestinya. Alpaka tidak boleh dipasang di badan jalan atau di atas saluran drainase atau parit. (adv)