Kepercayaan Dibalas Pencurian, Pasutri Gasak USD 40 Ribu Majikan Demi Hidup Mewah

HUKRIM1684 Dilihat

MetroIkn, Samarinda – Kepercayaan yang diberikan majikan justru berujung pengkhianatan. Sepasang suami istri di Samarinda harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti mencuri uang milik majikannya sendiri hingga puluhan ribu dolar Amerika Serikat.

Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus tersebut dan mengamankan dua tersangka berinisial Z (35) dan Y (29).

Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan korban yang mendapati simpanan uang asing miliknya menyusut drastis. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui pencurian terjadi pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 09.00 Wita, di kediaman korban yang beralamat di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Penyelidikan mengarah pada Z, karyawan korban yang selama ini dipercaya dan memiliki akses langsung ke lingkungan rumah.

Dari hasil pemeriksaan, Z memanfaatkan posisi tersebut untuk mengambil uang dolar secara bertahap dari dalam tas korban. Aksi dilakukan berulang kali tanpa sepengetahuan pemilik hingga total uang yang digasak mencapai USD 40.000 dalam pecahan USD 100.

Tidak berhenti sendiri, Z kemudian menyeret istrinya, Y, dalam alur kejahatan. Kepada sang istri, Z mengaku bahwa tumpukan dolar tersebut merupakan hasil gaji dan tabungan dari pekerjaannya. Meski sempat diliputi rasa curiga karena mengetahui pendapatan suaminya tidak sebanding, Y tetap membantu menukarkan uang tersebut di sejumlah tempat penukaran valuta asing di Samarinda dan Balikpapan.

Dari rangkaian penukaran itu, pasangan ini berhasil mencairkan dana hingga Rp625.243.200. Alih-alih digunakan untuk kebutuhan mendesak, uang hasil pencurian justru dialirkan untuk menopang gaya hidup konsumtif.

Polisi mencatat dana tersebut dipakai membeli perhiasan emas, telepon genggam kelas premium, membayar angsuran mobil dan sepeda motor, membeli tas-tas bermerek, hingga membiayai perjalanan liburan ke luar daerah.

Setelah menerima laporan korban, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, kedua tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan rangkaian tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Daihatsu Ayla tahun 2021, satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2025, beberapa telepon genggam premium seperti Samsung Galaxy S24 FE, iPhone 17 Pro Max, dan Samsung Galaxy Z Flip 7, perhiasan emas berupa gelang, anting, serta liontin berikut nota pembelian, tas bermerek Calvin Klein, Chanel, dan Balenciaga, uang tunai, kwitansi penukaran dolar, serta barang pendukung lainnya yang berkaitan langsung dengan hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa perkara ini menjadi pengingat serius tentang risiko penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja.

“Pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan korban untuk melakukan pencurian secara berulang. Uang hasil kejahatan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup mewah. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan tegas, objektif, dan profesional,” ujarnya.

Saat ini, Z dan Y telah ditahan di Mapolresta Samarinda dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga, khususnya di lingkungan kerja dan rumah tangga, serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian.