Kepala DPPR Balikpapan Akui IMTN Mempermudah Proses PTSL

metroikn, Balikpapan – Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, Neni Dwi Winahyu, memastikan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) membantu menurunkan potensi masalah sengketa lahan, termasuk memuluskan proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diprogramkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Persoalan yang acap muncul, kata Neni, ketika sertifikat yang terbit hanya dilengkapi dengan lampiran dokumen berupa kuitansi pembelian tanah atau lahan garapan.

“Adanya IMTN ini sebagai upaya mengurangi permasalahan di kemudian hari. Jangan sampai nanti timbul sertifikat, tapi ternyata (lahan) bermasalah. Dan ketika ada mediasi, langsung diarahkan ke kejaksaan,” sebut Neni dalam program bincang bertajuk Balikpapan Menyapa pada Rabu (22/11/2023).

Neni melanjutkan, dalam prosedur PTSL tidak melibatkan pemerintah kecamatan, melainkan hanya kelurahan. Sedangkan, aparatur kecamatan sampai saat ini masih diakui sebagai pemegang basis data tanah bermasalah. Sehingga kelurahan dipastikan belum tentu mengetahui adanya lahan-lahan yang bermasalah di wilayahnya.

“Makanya IMTN ini dapat meminimalisir timbulnya masalah sengketa tanah. Harus diselesaikan masalahnya, baru diajukan PTSL. Dan kami berharap kecamatan dan BPN bisa bersinergi. Semua data PTSL mestinya bisa di-crosscheck di kecamatan,” tambahnya.

Kepala DPPR mengingatkan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang IMTN, telah menginstruksikan Camat untuk melaksanakan kewenangan pelayanan IMTN.

Peraturan ini meliputi tanah non pertanian yang dimohonkan perorangan atau badan hukum, dengan luasan alas hak sampai dengan 5 ribu meter persegi. Atau jika tidak memiliki alas hak berukuran luas sampai dengan 1.000 meter persegi.

Bahkan, tanah yang dimohonkan perorangan atau badan hukum dengan luasan alas hak sampai dengan 20 ribu meter persegi sebagai kawasan peruntukan pertanian dan perikanan.

“Semua harus mematuhi, bahwa kita masih punya aturan IMTN yang belum dicabut. Sehingga ada dua hal yang bisa dilakukan. Mengurus IMTN dulu atau berjalan bersamaan dengan PTSL,” terangnya.

Neni juga mengemukakan tentang rencana perubahan peraturan IMTN seiring adanya program PTSL yang juga dicanangkan pemerintah. Menurutnya, potensi perubahan aturan bisa terjadi dalam hal jangka waktu pengumuman hasil peninjauan permohonan IMTN.

Sesuai ketentuan, pengumuman IMTN adalah 30 hari kalender sejak permohonan diketahui ketua Rukun Tetangga (RT), Kelurahan, Kecamatan setempat, serta DPPR. Data fisik dan yuridis mengenai tanah hasil dari peninjauan/pengukuran, akan ditandatangani pejabat instansi penyelenggara pelayanan IMTN untuk kemudian diumumkan.

“Saya rasa perda dan perwali belum dicabut. Kalau ada perubahan, kemungkinan pengumuman (IMTN). Sebelumnya sebulan (30 hari), akan berkurang 14 hari atau 15 hari. Makanya hal ini yang akan dibahas dengan lurah. Karena yang mengurus PTSL, mau cepat. Tapi tidak mau ambil risiko kalau terjadi masalah. Dan intinya, kami bukan menahan, tapi meminimalisir persoalan di kemudian hari,” tutupnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *