Kejari Balikpapan Ajukan Lima Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkotika di 2025

metroikn, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri Balikpapan mengambil langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana narkotika sepanjang Tahun 2025 dengan mengajukan tuntutan pidana mati terhadap lima perkara di pengadilan. Langkah ini menjadi sorotan karena pada Tahun 2024 tidak terdapat tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Kejari Balikpapan.

Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Andri Irawan menyampaikan, seluruh tuntutan pidana mati tersebut telah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Republik Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam press release, Rabu (31/12/2025).

“Sepanjang Tahun 2025, kami menangani perkara narkotika dengan tingkat keseriusan yang tinggi. Lima perkara kami tuntut pidana mati dan seluruhnya telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan di pusat,” ujar Andri.

Ia merinci, dari lima perkara tersebut, tiga terdakwa berinisial CT, ES, dan GW terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 58,67 kilogram. Sementara dua terdakwa lainnya, berinisial R dan N, diketahui menguasai narkotika jenis sabu dengan berat 52,846 kilogram.

Menurut Andri, penuntutan pidana mati dilakukan setelah melalui kajian dan pertimbangan hukum yang mendalam, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penindakan tegas tersebut dinilai perlu mengingat besarnya dampak peredaran narkotika terhadap masyarakat, terutama generasi muda.

“Penuntutan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang merusak sendi-sendi kehidupan dan masa depan bangsa,” tegasnya.

Selain perkara narkotika, Andri juga mengungkapkan bahwa secara umum terjadi peningkatan tren perkara pidana sepanjang Tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya, baik dari sisi jumlah perkara maupun tingkat kompleksitas kasus yang ditangani.

“Kami mencatat adanya peningkatan, bukan hanya secara kuantitas, tetapi juga kualitas kejahatan. Ini menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab bagi Kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional,” jelasnya.

Meski mengedepankan penindakan tegas, Andri menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Balikpapan tetap menghormati proses dan putusan pengadilan. Terhadap putusan yang dinilai belum sejalan dengan tuntutan jaksa, pihaknya akan menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

“Upaya hukum adalah bagian dari proses yang sah dan harus dijalankan secara profesional,” ujarnya.

Melalui penanganan perkara narkotika tersebut, Kejaksaan Negeri Balikpapan menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan nasional dalam pemberantasan narkoba secara tegas, terukur, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.