metroikn, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri Balikpapan menutup Tahun 2025 dengan penegakan hukum tegas terhadap perkara narkotika dan perlindungan anak. Langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam melindungi masyarakat dan mencegah kerusakan generasi muda akibat kejahatan serius.
Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Andri Irawan menyampaikan bahwa sepanjang 2025 pihaknya menangani sejumlah perkara narkotika dengan tingkat berat yang tinggi. Lima terdakwa dalam perkara narkoba dituntut dengan hukuman maksimal karena dinilai memenuhi unsur tindak pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tuntutan pidana mati diajukan terhadap lima terdakwa perkara narkotika. Itu merupakan tuntutan yang paling tepat berdasarkan fakta hukum dan beratnya perbuatan yang dilakukan,” ujar Andri dalam keterangan pers, Rabu (31/12/2025).
Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 52 kilogram. Menurut Andri, jumlah tersebut menunjukkan skala peredaran narkoba yang luas dan berpotensi menimbulkan dampak besar bagi masyarakat.
“Barang bukti 52 kilogram sabu ini tidak hanya berdampak di Kalimantan Timur. Nilai peredarannya sangat besar dan berpotensi merusak banyak lapisan masyarakat,” jelasnya.
Selain penanganan narkotika, Kejaksaan Negeri Balikpapan juga menaruh perhatian serius terhadap peningkatan kasus perlindungan anak, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan media digital dan aplikasi daring.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah tindak pidana yang melibatkan seorang anak berusia 13 tahun sebagai korban eksploitasi seksual melalui aplikasi Michat dengan perantara mucikari. Dalam kurun waktu lebih dari satu bulan, Kejari Balikpapan mencatat sedikitnya enam perkara berbeda dengan pola serupa.
“Korban masih berusia 13 tahun dan dimanfaatkan melalui aplikasi dengan perantara. Ini menjadi perhatian serius dan membutuhkan peran banyak pihak,” ujar Andri.
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan peran aktif keluarga, lingkungan, dan masyarakat.
“Kami menangani perkara secara hukum, tetapi pengawasan dan pencegahan harus dilakukan bersama oleh seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Andri menilai, kasus-kasus yang terungkap merupakan bagian kecil dari persoalan yang lebih besar. Fenomena tersebut disebutnya sebagai indikasi “gunung es”, di mana banyak kasus serupa diduga belum terlaporkan.
“Dalam waktu singkat terdapat enam perkara. Ini menunjukkan masih adanya potensi kasus lain yang belum terungkap,” jelasnya.
Kejaksaan Negeri Balikpapan juga mengimbau pengelola penginapan, hotel, rumah kos, dan wisma agar lebih selektif dalam menerima tamu serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang mencurigakan sebagai langkah pencegahan dini.
“Selektivitas dan pengawasan dari pengelola tempat tinggal menjadi salah satu upaya awal mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan dan eksploitasi anak,” tegas Andri.
Melalui penegakan hukum terhadap perkara narkotika dan perlindungan anak ini, Kejaksaan Negeri Balikpapan menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan sekaligus mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.












