Kejagung dan Dewan Pers Bertemu, Bicara Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

NASIONAL23 Dilihat

metroikn, JAKARTA – Dewan Pers memberi perhatian serius terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Pada Selasa, 22 April 2025, Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung. Dua hari kemudian, 24 April 2025, Kejaksaan Agung berbalik mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas terkait kasus tersebut.

“Kami menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum Harli Siregar berkaitan dengan status tersangka Tian Bahtiar,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Dalam pertemuan itu, Ketua Dewan Pers juga meminta agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar. “Permintaan ini bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan yang akan dilakukan di Dewan Pers,” ujarnya.

Dewan Pers menyatakan akan meneliti secara mendalam seluruh berkas yang diterima. Juga membutuhkan waktu yang cukup untuk meneliti dan menganalisis kasus ini sesuai dengan prosedur operasi standar.

“Namun, hasilnya akan kami sampaikan secepat mungkin kepada semua pihak,” kata Ketua Dewan Pers.

Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama menegaskan komitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan memperkuat kehidupan pers nasional. Kedua pihak juga sepakat saling menghormati kewenangan masing-masing.

Adapun pernyataan dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan, kasus ini tidak berkaitan dengan produk jurnalistik. Sebagai langkah lanjutan untuk meningkatkan sikap saling menghormati, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan kembali nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung mengenai penanganan sengketa pemberitaan.

“Upaya serupa telah dilakukan Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung,” ucapnya.