MetroIkn, Samarinda – Hubungan pertemanan yang terbangun dari keseharian di lingkungan kos nyatanya tak selalu berujung kepercayaan yang aman. Seorang pria berinisial MB (38) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik rekan satu tempat tinggalnya. Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota.
Peristiwa penggelapan terjadi pada Rabu malam, 28 Januari, di kawasan Jalan P. Diponegoro, Gang Indra, Kecamatan Samarinda Kota. Malam itu, pelaku mendatangi korban dan meminjam sepeda motor Honda PCX warna biru dengan alasan hendak membeli makanan di sekitar kos. Modus tersebut terbilang sederhana dan kerap dianggap wajar dalam hubungan pertemanan sehari-hari.
Karena telah saling mengenal dan tinggal di satu lingkungan, korban tidak menaruh curiga. Kunci remot sepeda motor pun diserahkan kepada pelaku tanpa rasa khawatir. Namun, kepercayaan tersebut justru menjadi awal kerugian. Pelaku tidak kembali ke kos, dan hingga berganti hari, sepeda motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan.
Upaya korban untuk menghubungi pelaku tidak membuahkan hasil. Menyadari kendaraannya telah dibawa kabur, korban akhirnya melapor ke Polsek Samarinda Kota guna mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak miliknya.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari penelusuran keberadaan pelaku hingga pengumpulan keterangan pendukung.
Kerja keras petugas membuahkan hasil pada Sabtu pagi, 31 Januari, ketika MB berhasil diamankan di kawasan Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. Sepeda motor milik korban masih berada dalam penguasaan pelaku saat penangkapan dilakukan.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menilai kasus ini sebagai contoh nyata tindak pidana yang berawal dari penyalahgunaan kedekatan personal.
“Pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan untuk mendapatkan kepercayaan korban. Modus meminjam kendaraan dengan alasan membeli makan ini sering dianggap sepele, padahal berpotensi disalahgunakan. Kami bertindak cepat untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti agar proses hukum berjalan dan korban memperoleh keadilan,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru dengan nomor polisi AE 3659 IV, satu lembar BPKB asli, serta kunci remot kendaraan. Seluruh barang bukti bersama pelaku kini diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Atas perbuatannya, MB dijerat Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam memberikan kepercayaan, khususnya terkait peminjaman barang berharga, meskipun kepada orang yang sudah dikenal dekat atau tinggal satu lingkungan, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.









