metroikn, BALIKPAPAN — Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jumlah tersebut meningkat dua kasus dibandingkan tahun 2024. Dari total kasus yang ditangani, sebanyak 25 perkara berhasil diselesaikan atau mencapai tingkat penyelesaian sebesar 83 persen.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan, pengungkapan TPPO tidak semata-mata dinilai dari capaian angka, melainkan dari upaya melindungi korban yang rentan terhadap eksploitasi.
“Setiap korban TPPO adalah manusia yang memiliki hak untuk dilindungi. Mereka bukan sekadar angka statistik. Prioritas kami adalah menyelamatkan korban dan mengembalikan mereka kepada keluarga agar bisa menjalani kehidupan yang layak,” ujar Endar, Selasa (30/12/2025)
Sepanjang 2025, kasus TPPO yang diungkap melibatkan beragam modus operandi, mulai dari penawaran pekerjaan palsu, pemalsuan dokumen perjalanan, hingga eksploitasi tenaga kerja di sektor domestik dan pariwisata. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dan menahan 30 tersangka yang sebagian besar tergabung dalam jaringan lintas daerah, bahkan lintas negara.
Kapolda menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus TPPO tidak terlepas dari sinergi lintas instansi. Polda Kaltim bekerja sama dengan Dinas Sosial, Imigrasi, serta lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak.
“Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga perlindungan dan pemulihan korban, termasuk rehabilitasi psikologis dan pendampingan hukum,” jelasnya.
Wilayah Kalimantan Timur dinilai rawan terhadap praktik TPPO karena memiliki jalur keluar-masuk strategis, baik darat, laut, maupun udara. Oleh karena itu, Polda Kaltim terus meningkatkan pengawasan melalui patroli intensif, pengamanan pelabuhan dan bandara, serta kampanye kesadaran kepada masyarakat.
Dengan capaian tersebut, Kapolda berharap peran serta masyarakat semakin aktif dalam melaporkan indikasi perdagangan orang, sehingga upaya pencegahan dan penindakan dapat dilakukan lebih dini.
“TPPO adalah kejahatan kemanusiaan. Pencegahannya membutuhkan kerja bersama antara aparat dan masyarakat,” tegasnya.












