Kasus Mobilisasi Ketua RT di Samarinda Tak Penuhi Unsur Pelanggaran

Bawaslu Simpulkan Acara Refleksi Akhir Tahun Pemkot Bukan Kampanye

metroikn, Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Samarinda resmi menghentikan penyelidikan dugaan kasus mobilisasi ketua RT untuk memenenangkan calon anggota legislatif tertentu.

Semula, dugaan praktik tersebut merujuk pada pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, menyatakan penghentian penyelidikan disebabkan pihaknya tak menemukan adanya unsur pelanggaran dalam dugaan tersebut.

“Tim yang turun ke lapangan langsung mendatangi kantor media di Jakarta. Kita ke sana untuk menelusuri informasi awal. Karena dari pemberitaan itu yang menjadi acuan pertamanya,” ulas Abdul Muin, Jumat (9/2/2023).

Namun demikian, tim Bawaslu tak mendapati perkembangan informasi yang terlalu signifikan. Sebab produk jurnalistik memiliki kode etik dan di bawah perlindungan Undang-undang Pers. Terkhusus mengenai perlindungan saksi atau narasumber pemberi kesaksian.

“Sehingga kasus ini tidak bisa kita arahkan ke ranah dugaan tindak pidana pemilu,” sambungnya.

Sementara di Samarinda, tim Bawaslu telah berupaya menelusuri para ketua RT yang diduga telah dimobilisasi. Namun hasilnya nihil dan tidak ditemukan unsur pelanggaran.

Sebelumnya juga, Bawaslu telah meminta keterangan Wali Kota Samarinda, Andi Harun dan puteranya, Afif Rayhan selaku anggota DPRD Samarinda sekaligus calon anggota legislatif.

“Tidak terpenuhi unsurnya. Kita sudah rapatkan dan diputuskan untuk kita hentikan,” lugasnya.

Tidak hanya itu, Bawaslu turut menyimpulkan bahwa kegiatan akhir tahun pada polemik tersebut tidak bermuatan kampanye.

“Tidak ada kampanye di situ. Makanya kita sepakat menghentikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *