136 Kg Sabu hingga Aset TPPU Rp 11,3 Miliar Disita Sepanjang 2025, Polda Kaltim Hadapi Jaringan Narkoba Lebih Besar

metroikn, BALIKPAPAN – Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mencatat penurunan jumlah kasus narkoba, namun di sisi lain terjadi peningkatan signifikan pada jumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Kondisi ini mengindikasikan pergeseran pola peredaran narkoba ke jaringan yang lebih besar dan terorganisir.

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan, jumlah kasus narkoba pada 2025 tercatat sebanyak 1.611 kasus, menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 1.771 kasus. Meski demikian, volume barang bukti yang disita justru mengalami lonjakan.

“Jumlah kasus memang menurun, tetapi barang buktinya meningkat tajam. Ini menunjukkan bahwa yang kita hadapi bukan hanya pengguna, melainkan jaringan narkoba yang lebih besar,” ujar Endar saat rilis akhir tahun Polda Kaltim.

Sepanjang 2025, Polda Kaltim berhasil mengamankan 136 kilogram sabu-sabu, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 99 kilogram. Selain itu, barang bukti pil ekstasi yang disita juga melonjak dari 2.819 butir menjadi 6.764 butir.

Menurut Endar, peningkatan jumlah barang bukti tersebut menjadi indikator bahwa upaya penegakan hukum mulai menyentuh aktor-aktor utama dalam jaringan peredaran narkoba.

Selain pengungkapan kasus narkotika, Polda Kaltim juga menaruh perhatian serius pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kejahatan narkoba. Sepanjang 2025, lima kasus TPPU berhasil diungkap dengan total enam orang tersangka. Nilai aset yang disita dari kasus tersebut mencapai Rp11,3 miliar.

“Penerapan TPPU menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Dengan merampas aset hasil kejahatan, ruang gerak pelaku dapat dipersempit sehingga memberikan efek jera,” jelasnya.

Di sisi lain, Kapolda menegaskan bahwa penanganan narkoba tidak hanya berfokus pada penindakan hukum. Aspek rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba juga menjadi perhatian. Saat ini, fasilitas rehabilitasi di Kalimantan Timur masih terpusat di Samarinda dengan kapasitas rawat inap 200 orang, sementara jumlah pasien yang dirawat telah mencapai 210 orang.

“Kapasitas rehabilitasi ini masih terbatas dan menjadi pekerjaan rumah bersama. Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menekan angka kecanduan,” ujarnya.

Endar menambahkan, penanganan narkoba di Kalimantan Timur membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Penegakan hukum, upaya pencegahan, dan rehabilitasi harus berjalan beriringan demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi tentang keselamatan anak-anak kita dan masa depan Kalimantan Timur,” tegasnya.