metroikn, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan razia terhadap pom mini ilegal serta peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di seluruh wilayah kota Balikpapan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menjelaskan bahwa razia akan difokuskan di berbagai titik sepanjang jalan utama kota. Menurutnya, pengawasan dan pembinaan akan terus dilakukan secara rutin di setiap wilayah.
“Kami akan melakukan pembinaan dengan mengeluarkan surat edaran terbaru kepada wilayah yang belum memenuhi persyaratan. Jika masih ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil,” ungkap Boedi di Kantor Satpol PP, Rabu (26/2/2025).
Boedi juga mengingatkan kepada para pengusaha pom mini agar mematuhi ketentuan perizinan sesuai dengan surat edaran Wali Kota Balikpapan yang terbaru. “Para pengusaha pom mini harus memastikan bahwa seluruh izin usaha mereka sudah lengkap. Hal ini untuk menjamin keamanan dan keselamatan operasional mereka,” katanya.
Selain pom mini ilegal, Satpol PP juga akan menindak tegas penjualan BBM yang dijual dalam kemasan botol. Boedi menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap BBM yang dijual secara ilegal dalam botol.
“Kami sudah menyita lebih dari 100 ton BBM dalam kemasan botol, dan besok akan ada sidang terkait hal tersebut. Kami akan menunggu keputusan pengadilan apakah BBM tersebut akan dijual, dimusnahkan, atau dijadikan barang bukti,” ujarnya.
Pemusnahan terhadap pom mini ilegal dan ribuan botol miras juga telah dilakukan beberapa waktu lalu bersama dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan. Sebanyak 1.089 botol miras dan 37 dispenser pom mini ilegal dimusnahkan sebagai hasil penertiban yang berlangsung sepanjang tahun 2024.
Boedi mengungkapkan bahwa penertiban ini berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang larangan pengawasan, penertiban, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, serta Perda Kota Balikpapan Nomor 010 Tahun 2017 yang diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa ketertiban dan keamanan di Kota Balikpapan tetap terjaga, dengan menindak tegas pedagang ilegal yang tidak mematuhi peraturan,” tegas Boedi. (adv/metroikn)