Kaltim Masuk Daftar Dana Mengendap oleh Kemenkeu, BPKAD: Bukan Menganggur, Tapi Pengendalian Kas

KALTIM7 Dilihat

metroikn, SAMARINDA – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ahmad Muzakkir, memberikan penjelasan terkait laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai adanya dana pemerintah daerah yang masih mengendap di bank.

Dalam laporan tersebut, Kemenkeu menyebut total dana daerah yang belum terserap mencapai sekitar Rp234 triliun, sementara realisasi belanja APBD hingga kuartal III-2025 dinilai masih lambat. Dari data yang sama, terdapat 15 daerah dengan dana simpanan besar namun tingkat serapan anggarannya rendah. Salah satunya adalah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) di Kalimantan Timur dengan saldo simpanan mencapai Rp3,2 triliun.

Menanggapi hal itu, Ahmad Muzakkir menegaskan bahwa istilah dana menganggur sering disalahartikan. Menurutnya, seluruh dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah direncanakan penggunaannya sejak awal tahun anggaran.

“Kalau disebut dana nganggur, saya rasa itu keliru. Semua penggunaan dana dalam APBD sudah direncanakan dengan baik,” tegas Muzakkir.

Ia menjelaskan, dana yang tampak mengendap bukan berarti tidak digunakan, melainkan menunggu tahapan pelaksanaan kegiatan sesuai aliran kas yang telah disusun. Karakteristik APBD Kaltim yang didominasi pembiayaan infrastruktur juga menjadi faktor utama munculnya saldo kas pada periode tertentu.

Lebih dari 40 persen APBD Kaltim dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang menggunakan sistem kontrak dengan mekanisme pembayaran bertahap atau termin berdasarkan progres pekerjaan. Pola tersebut membuat realisasi pembayaran biasanya terjadi di triwulan keempat saat pekerjaan fisik mulai rampung dan diverifikasi.

“Kalau pekerjaan infrastruktur belum selesai, tentu tidak bisa dibayar dulu. Pembayaran harus sesuai progres agar tidak menimbulkan masalah,” jelasnya.

Muzakkir menambahkan, kondisi serupa tidak hanya dialami Kalimantan Timur, tetapi juga banyak daerah lain di Indonesia. Hal ini karena belanja infrastruktur memang menjadi komponen terbesar dalam APBD sehingga mekanisme pembayarannya menyesuaikan tahapan pekerjaan di lapangan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap fokus menjaga pengendalian kas agar penyaluran dana berjalan tepat waktu berdasarkan tagihan dari masing-masing dinas teknis.

“Yang ada itu bukan dana menganggur, tapi pengaturan aliran kas. Mekanismenya disesuaikan dengan tahapan pekerjaan dan tagihan progres dari setiap dinas,” pungkasnya.