Metroikn, Samarinda – Menjelang Hari Raya Idulfitri, persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian di Kota Samarinda.
DPRD Samarinda mengingatkan agar perusahaan tidak menunda ataupun mencicil pembayaran hak pekerja tersebut, mengingat THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum hari raya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai pengawasan terhadap pembayaran THR tahun 2026 perlu diperkuat.
Menurutnya, setiap tahun menjelang Lebaran masih saja muncul laporan pekerja yang belum menerima THR tepat waktu, bahkan ada yang harus menunggu hingga hari raya tiba.
“THR itu hak pekerja yang harus dibayarkan tepat waktu. Idealnya di Samarinda, pembayaran sudah dilakukan paling lambat 14 hari sebelum Lebaran dan tidak dicicil,” ujar Puji.
Ia mengatakan, potensi keterlambatan pembayaran THR kerap terjadi karena lemahnya pengawasan serta terbatasnya akses pekerja untuk menyampaikan keluhan.
Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah menghadirkan sistem pengaduan yang lebih mudah dijangkau oleh para pekerja.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah memperbanyak posko pengaduan THR, tidak hanya di tingkat kota tetapi juga hingga ke tingkat kecamatan.
Dengan cara ini, pekerja yang mengalami kendala dapat segera menyampaikan laporan tanpa harus menempuh jarak jauh.
“Posko pengaduan penting agar laporan pekerja bisa langsung ditindaklanjuti. Kalau hanya ada di tingkat kota, tentu tidak semua pekerja mudah menjangkaunya,” jelasnya.
Meski kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi, Puji menilai pemerintah kota tetap memiliki peran strategis dalam memfasilitasi mekanisme pengaduan serta memastikan hak pekerja terlindungi.
Selain persoalan THR, Puji juga menyinggung adanya ketentuan baru mengenai bonus hari raya keagamaan yang berlaku pada sejumlah sektor pekerjaan, termasuk pekerja berbasis aplikasi serta tenaga alih daya.
Ia meminta Dinas Tenaga Kerja memastikan seluruh perusahaan memahami kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki data perusahaan yang beroperasi di Samarinda. Dengan data tersebut, pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam membayar THR seharusnya dapat dilakukan secara lebih maksimal.
“Data perusahaan sudah ada. Yang perlu diperkuat sekarang adalah pengawasan dan fasilitas pengaduan bagi pekerja. Harapannya, tidak ada lagi pekerja yang kehilangan haknya menjelang hari raya,” pungkasnya.









