Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pelaku Pungli Bersenjata Tajam di Jalan Poros Samarinda–Anggana

metroikn, SAMARINDA Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur menangkap seorang pria berinisial A yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan membawa senjata tajam di Jalan Poros Samarinda–Anggana, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, pada Jumat (9/5/2025) dini hari.

Pelaku ditangkap saat menghentikan truk tronton dan meminta uang secara paksa kepada sopir. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebilah badik tanpa sarung di jok sepeda motor pelaku serta uang tunai hasil pungli.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, membenarkan penangkapan tersebut. “Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Kewilayahan Tahun 2025. Pelaku kami amankan saat melakukan pungli di lokasi yang kerap dikeluhkan oleh para sopir,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).

Menurut Yulianto, penangkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang resah atas aksi premanisme di jalur tersebut. “Pelaku menggunakan sepeda motor dan senjata tajam untuk mengintimidasi pengemudi, lalu meminta uang antara Rp100.000 hingga Rp200.000. Aksi ini jelas meresahkan dan mengganggu keamanan,” tegasnya.

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Makroman itu kini telah diamankan di Mapolda Kaltim. Pemeriksaan awal menunjukkan kondisinya sehat. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi dan tengah menyusun berkas perkara untuk pelimpahan tahap pertama.

“Kami terus berkomitmen memberantas segala bentuk pungli dan premanisme di wilayah hukum Polda Kaltim. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan serupa kepada pihak kepolisian,” tambah Yulianto.