Jaksa Agung ST Burhanuddin Kunjungi Kaltim, Evaluasi Kinerja Kejaksaan

KALTIM8 Dilihat

metroikn, SAMARINDA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (21/1/2026), dalam rangka mengevaluasi kinerja jajaran kejaksaan di daerah. Kunjungan ini merupakan agenda rutin tahunan Kejaksaan Agung RI guna memperkuat institusi penegakan hukum di wilayah.

Jaksa Agung tiba di Samarinda bersama sejumlah pejabat utama Kejaksaan Agung RI dan disambut langsung oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang VIP bandara.

Rangkaian kunjungan kerja tersebut meliputi beberapa wilayah di Kaltim, yakni Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda. Balikpapan menjadi titik awal kunjungan, dilanjutkan ke Kutai Kartanegara dan Samarinda, sebelum diakhiri di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim membuka ruang kolaborasi yang lebih erat dengan Kejati Kaltim, khususnya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, kejaksaan memiliki peran strategis tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam memberikan pendampingan hukum terhadap berbagai program pembangunan.

“Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim sangat kami butuhkan agar seluruh program pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Rudy.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan kunjungan kerja Jaksa Agung RI bertujuan untuk memantau secara langsung kinerja aparatur kejaksaan di daerah sekaligus memberikan penguatan internal.

“Kegiatan ini merupakan agenda rutin kunjungan kerja tahunan untuk melihat langsung kinerja kejaksaan di daerah,” kata Toni.

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Jaksa Agung RI dijadwalkan memberikan pengarahan kepada jajaran aparatur di Kejati Kaltim, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, serta Kejaksaan Negeri Samarinda.

Terkait peliputan kegiatan, Toni menambahkan bahwa awak media diminta menunggu arahan resmi mengenai mekanisme koordinasi informasi satu pintu yang akan melibatkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI guna memastikan keseragaman informasi kepada publik.