metroikn, PENAJAM – Kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menjadi faktor pendorong utama dalam peningkatan nilai tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) khususnya di Kecamatan Sepaku. Kenaikan tersebut pun berdampak pada target pencapaian dalam Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU Hadi Saputro menjelaskan, BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang berperan penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk di PPU. Sehingga dengan adanya IKN, pihaknya menarget pertumbuhan penerimaan pajak dari BPHTB.
“Harga tanah di Benuo Taka (sebutan PPU) telah mengalami pertumbuhan luar biasa dibandingkan beberapa tahun lalu, sebelum pengumuman pemindahan Ibu Kota Negara. Sehingga target kami di BPHTB juga ikut berpengaruh. Kini ditetapkan sekitar Rp22 miliar,” ungkap Hadi Saputro kepada awak media Kamis (3/10/2024).
Dengan target BPHTB yang ambisius dan peningkatan nilai tanah yang signifikan, Kabupaten PPU diharapkan dapat memanfaatkan momen ini untuk memperkuat perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Hadi menyoroti, bahwa harga tanah di PPU kini meningkat secara signifikan. Itu terlihat jika dulu sebelum adanya IKN, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di Kecamatan Sepaku atau Penajam bisa serendah Rp30 ribu per meter persegi, bahkan ada yang menjual tanah seharga Rp3 ribu per meter persegi, maka kini, dengan hadirnya IKN, harga tanah tidak ada yang di bawah Rp100 ribu per meter persegi.
“Meskipun tidak semua daerah mengalami lonjakan ini, tren tersebut terlihat di lokasi-lokasi tertentu,” tambahnya.
Hadi juga mengungkapkan bahwa kenaikan harga tanah paling terasa di kawasan yang mendapatkan perhatian dalam pengembangan infrastruktur. Ia mencontohkan kawasan dekat Bandar Udara VVIP IKN dan wilayah Sepaku yang berhubungan langsung dengan pembangunan IKN. “Kenaikan harga ini mencerminkan potensi pertumbuhan yang besar bagi ekonomi daerah,” imbuhnya. (adv)