Hingga Pekan Kedua Mei, Polda Kaltim Ungkap 27 Kasus Premanisme, Tindak Tambang Ilegal, dan Pelecehan Seksual

metroikn, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terus memperkuat langkah penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di wilayah hukumnya. Dalam sesi doorstop bersama media pada Jumat (16/5/2025), Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, memaparkan sejumlah perkembangan penting dalam operasi pemberantasan premanisme, penanganan tambang ilegal, dan kasus dugaan pelecehan seksual.

Yuliyanto menjelaskan, selama operasi premanisme yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2025, Polda Kaltim berhasil mengungkap 27 kasus dengan total 41 tersangka. Kasus-kasus tersebut meliputi pemerasan, pungutan liar (pungli), intimidasi, hingga pencurian. Operasi ini akan berlanjut hingga 21 Mei, namun penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan suasana aman dan mendukung iklim investasi yang sehat di Kalimantan Timur.

Sementara itu, terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di atas lahan milik Universitas Mulawarman (Unmul), Polda Kaltim telah memeriksa sembilan saksi. Penegakan hukum terhadap aspek perusakan lingkungan berada di bawah kewenangan Gakkum KLHK, sedangkan Polda fokus pada unsur pidana tambang ilegal. Salah satu kendala dalam penyelidikan adalah alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan tambang menghilang dari lokasi sebelum aparat tiba.

Dalam penanganan kasus lainnya, Polda juga mengungkap dugaan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan di Balikpapan yang terjadi pada 9 Mei 2025. Pelaku berinisial R (kelahiran 2000) berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan masuk pada 14 Mei, berkat keberadaan bukti visual dari korban.

Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindakan kriminal melalui hotline bebas pulsa 110, sebagai wujud komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan secara tegas, responsif, dan profesional.