metroikn, Balikpapan – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengindikasi masifnya penjualan LPG 3 Kilogram (Kg) atau subsidi oleh penyalur tidak resmi (pengecer) di sebagian wilayah akhir-akhir ini. Praktik tersebut kemudian memicu lonjakan harga elpiji subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menyikapi kondisi tersebut, Pertamina Patra Niaga menyampaikan kepada seluruh konsumen yang berhak mendapatkan LPG 3 bersubsidi untuk membeli langsung di pangkalan resmi. Pertamina Patra Niaga turut mengingatkan kepada seluruh agen maupun pangkalan resmi untuk tidak bekerjasama dengan penyalur tidak resmi dalam penjualan elpiji subsidi.
“Kami mengingatkan kepada seluruh mitra penyalur resmi Pertamina yaitu pangkalan LPG 3 kg untuk tidak menjual di atas HET atau bekerjasama dengan pengecer dalam bentuk apapun. Kami tidak segan akan memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha jika terbukti melanggar,” tegas Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, Jumat (12/1/2024).
Bisnis penjualan LPG subsidi oleh lembaga atau badan usaha penyalur tidak resmi juga melanggar ketentuan Undang-undang Minyak dan Gas (Migas) Nomor 22 tahun 2001. Dalam pasal 23 dan 53 ketentuan tersebut menyebutkan bahwa izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah.
“Sehingga jika ada penjualan di luar badan usaha yang ditunjuk, yakni Pertamina, bisa diancam pidana penjara selama 3 (tiga) tahun atau denda maksimal Rp30 miliar,” sambungnya.
Sebagai informasi, sepanjang kurun tahun 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan sudah memberikan sanksi kepada 120 pangkalan resmi di Kaltim yang melakukan kelalaian dalam penyaluran LPG 3 Kg. Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari surat peringatan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
“Dari 120 pangkalan, 62 diantaranya diberikan sanksi PHU yaitu sanksi terberat dari kemitraan LPG Pertamina. Jika masih ditemukan adanya pelanggaran penyaluran LPG 3 kg di lapangan, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melaporkan langsung ke aparat penegak hukum setempat.” pinta Arya.
Ia memastikan, distribusi elpiji subsidi dari Pertamina ke agen dan pangkalan tidak mengalami kendala berarti, karena stok maupun kuota mencukupi. Hanya saja, melambungnya harga di beberapa wilayah Kaltim, terutama kota Balikpapan santer mengemuka akhir-akhir ini.
Jika merujuk pada catatan Pertamina, selama kurun waktu tahun 2023 lalu realisasi penyaluran LPG 3 Kg di Kaltim sebesar 99 persen.
“Artinya kuota cukup. Dari kuota kurang lebih sebanyak 39,42 juta tabung telah tersalur 39,02 juta tabung sampai akhir Desember 2023. Hal ini membuktikan jika dikaitkan dengan stok dan kuota, LPG 3 kg tidak ada masalah di Kaltim. Apalagi saat ini baru pergantian tahun ” jelasnya.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemerintah bersama Pertamina juga menetapkan ketentuan bahwa penjualan elpiji subsidi ke masyarakat yang membutuhkan, wajib melalui pangkalan resmi. Aturan tersebut belaku per tanggal 1 Januari 2024 lalu. Pertamina juga menyarankan agar masyarakat yang berhak segera mendaftar menggunakan KTP melalui pangkalan resmi sehingga dapat membeli elpiji subsidi.
Setiap pangkalan resmi Pertamina memiliki papan petunjuk (sign board) di tempat usaha mereka. Hal ini untuk memudahkan masyarakat mengenali yang mana pangkalan resmi atau bukan.
“Pemerintah bersama Pertamina menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG 3 kg. Masyarakat diimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada sub-penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi.” tukasnya.